Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah Koperasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq,
sedekah, dan wakaf.
2. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kualifikasi Nasional INDONESIA adalah penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyertakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan.
5. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
6. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi yang selanjutnya disingkat LDP adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional dan Kualifikasi Nasional INDONESIA.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 2
(1) Kualifikasi Nasional INDONESIA bidang pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi terdiri dari Jenjang Kualifikasi 3, sampai dengan 7.
(2) Kualifikasi Nasional INDONESIA bidang pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Koperasi berlaku untuk KSPPS/USPPS Koperasi Primer dan KSPPS/USPPS Koperasi Sekunder.
(3) Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk :
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. programpengembangan sumberdaya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilakukan oleh LDP baik milik pemerintah maupun swasta.
(2) Pembiayaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dapat dibiayai APBN, APBD, swadana dan sumber pembiayaan lainnya.
(3) Pemantauan dan analisis pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dikoordinasikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan LDP dan LSP baik milik pemerintah maupun swasta.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilaksanakan oleh LSP milik pemerintah maupun swasta
(2) Sertifikasi kompetensi profesi bidang pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD dan/atau sumber pembiayaan lainnya
Pasal 6
(1) Pengembangan sumber daya manusia profesi pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilakukan dengan sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, pelatihan, standarisasi dan sertifikasi profesi bagi pengelola KSPPS/USPPS Koperasi dilakukan:
a. koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis dengan lintas kementerian/lembaga, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya;
b. LDP dan LSP yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta uji sertifikasi wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Deputi Bidang Sumber Daya Manusia; dan
c. monitoring dan evaluasi penerapan Kualifikasi Nasional INDONESIA bidang Pengelola KSPPS dan USPPS Koperasi oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.
Pasal 8
Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
