Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Pasal 1
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan data isian berupa berita acara yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditandatangani
oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 2
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN struktur kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran sebagai dasar pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional.
Pasal 4
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Pasal 5
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AAGN. PUSPAYOGA
