Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inkubator Wirausaha, adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta Inkubasi (Tenant);
2. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator wirausaha kepada peserta inkubasi (Tenant);
3. Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi;
4. Penyelenggara Inkubator wirausaha adalah pihak yang mendirikan inkubator;
5. Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pemerintahan Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara republik INDONESIA Tahun 1945;
7. Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
8. Norma penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah aturan atau kaidah yang digunakan untuk mendukung dan menata penyelenggaraan inkubator wirausaha;
9. Standar penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah ukuran tertentu yang harus dipenuhi dan digunakan sebagai patokan dalam menilai pencapaian penyelenggaraan inkubator wirausaha;
10. Prosedur penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah tahapan yang digunakan untuk mendukung dan menata penyelenggaraan inkubator wirausaha;
11. Kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah ketentuan yang menjadi dasar penilaian penyelenggaraan inkubator wirausaha;
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah;
13. Deputi Menteri adalah Unit Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri untuk memfasilitasi penyelenggaraan inkubator wirausaha.
