Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Tahun Anggaran Sebelumnya adalah kurun waktu satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
7. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
8. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit yang melaksanakan tugas pengawasan intern pada kementerian/lembaga.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
12. Penyalur BPUM adalah Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan PT.
Pos INDONESIA yang ditetapkan oleh KPA.
13. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
15. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
16. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
