Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2
Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM merupakan pedoman bagi Pejabat/Petugas Akuntansi dalam menyelenggarakan proses akuntansi atas transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan LPDB-KUMKM sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.
Pasal 3
(1) Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM terdiri dari :
a. Pendahuluan;
b. Siklus Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi Umum;
d. Kebijakan Akuntansi Terinci;
e. Laporan Keuangan;
f. Bagan Akun Standar Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
g. Jurnal Standar.
(2) Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Laporan Keuangan LPDB-KUMKM yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas dan kinerja manajemen LPDB-KUMKM.
Pasal 5
Perubahan terhadap Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM dilakukan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI NEGARAKOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
