Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PERMENKOP_KUKM No. 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut Program adalah implementasi kebijakan pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pemberian fasilitas dan/atau bantuan dana yang bersifat stimulan untuk mengatasi kendala kapasitas usaha dan keterbatasan modal bagi Koperasi serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan status Bantuan Sosial. 2. Belanja Bantuan Sosial selajutnya disebut Bantuan adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. 3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 4. Usaha Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 5. Peserta Program adalah calon Penerima Bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Deputi. 6. Penerima Bantuan adalah Peserta Program yang menerima Bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen. 7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota. 9. Deputi adalah unit-unit Eselon I yang menyelenggarakan Program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 10. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. sosialisasi; b. seleksi; c. penetapan peserta; d. penetapan penerima program; e. penyaluran dan pencairan dana;dan f. monitoring dan evaluasi.

Pasal 3

Tujuan Program untuk: a. mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota Koperasi, Koperasi, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil; b. memberikan Bantuan dalam rangka pengembangan usaha anggota Koperasi, Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;dan c. memacu penumbuhan usaha anggota Koperasi, Koperasi, serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil, guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4

Sasaran Program untuk: a. tersalurnya Bantuan dalam rangka pengembangan usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil termasuk Wirausaha Pemula; b. terpenuhi dukungan kebutuhan modal yang layak;dan c. terwujudnya peningkatan usaha.

Pasal 5

(1) Peserta Program calon Penerima Bantuan dalam Peraturan ini adalah Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil termasuk Wirausaha Pemula. (2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Bantuan, kepada Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan tersebut dapat memperoleh fasilitasi program pendampingan, pendidikan dan pelatihan. (3) Peserta Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi atas nama Menteri.

Pasal 6

Bantuan yang diberikan kepada Penerima Bantuan digunakan untuk: a. pengembangan usaha produktif; b. pengembangan permodalan; dan/atau c. pengembangan sarana dan prasarana usaha.

Pasal 7

Program meliputi kegiatan: a. pengembangan sektor riil, dalam upaya peningkatan kegiatan produksi/pengolahan, pemasaran, budi daya produktif, dan perdagangan; b. pengembangan usaha di sektor keuangan, khususnya kegiatan usaha simpan pinjam c. pengembangan wirausaha pemula; d. pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana; e. pengembangan sarana dan prasarana seperti tempat praktek keterampilan usaha, revitalisasi pasar tradisional, pemasaran dan produksi; dan f. rintisan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 8

Sumber Bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah berupa Belanja Bantuan Sosial.

Pasal 9

(1) Bantuan dialokasikan melalui transfer uang, barang, atau jasa kepada Penerima Bantuan. (2) Transfer uang, barang, atau jasa yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara. (3) Perlakuan akuntansi terhadap Bantuan yang diterima Penerima Bantuan dibukukan oleh Penerima Bantuan.

Pasal 10

(1) Realisasi Bantuan dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Bantuan yang diterima oleh Penerima Bantuan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Deputi.

Pasal 11

(1) Persyaratan Umum Peserta Program: a. Anggota Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, dan Koperasi Primer yang bukan Koperasi Karyawan dan Koperasi Fungsional; b. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota bagi Koperasi Primer; c. mempunyai rencana dan/atau kegiatan usaha produktif; d. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan Bantuan; e. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; dan f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif. (2) Persyaratan lebih lanjut bagi Peserta Program untuk masing-masing Program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.

Pasal 12

(1) Calon Peserta Program dapat mengajukan surat permohonan program bantuan sosial untuk menjadi Peserta Program kepada Menteri cq Deputi, dan/atau SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan surat permohonan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi harus ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI, SKPD Kabupaten/Kota. (3) Pengajuan surat permohonan yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/DI harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Kabupaten/Kota. (4) Pengajuan surat permohonan dan/atau proposal program bantuan sosial yang ditujukan kepada SKPD Kabupaten/Kota harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang seleksi diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.

Pasal 13

(1) Calon Peserta Program ditetapkan sebagai Peserta Program dengan Keputusan Deputi atas nama Menteri. (2) Berdasarkan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Peserta Program sebagai Penerima Bantuan. (3) PPK memproses pencairan dana kepada Penerima Bantuan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Penetapan Peserta Program dan Penerima Bantuan diatur dalam Peraturan Deputi.

Pasal 14

Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan wajib: a. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 untuk diajukan sebagai Peserta Program; b. membuka rekening tabungan baru sebagai penampungan dana Program; c. mengajukan permohonan pencairan Bantuan kepada PPK; d. mengadministrasikan pengelolaan Bantuan dengan baik; e. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan; f. siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan Bantuan; dan g. membuat Berita Acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan dalam mengelola bantuan.

Pasal 15

(1) Organisasi Pelaksana Program terdiri dari: a. Deputi; b. PPK; c. SKPD Provinsi/DI; dan d. SKPD Kabupaten/Kota. (2) Deputi bertugas: a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah; b. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program; c. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah; d. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program; e. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota; f. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan g. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan Bantuan kepada PPK. (3) PPK bertugas: a. melakukan penelitian kelengkapan administrasi proses pencairan Bantuan kepada Peserta Program; b. berdasarkan Surat Keputusan peserta program dari Deputi, MENETAPKAN penerima Bantuan;dan c. melaksanakan proses pencairan kepada Penerima Bantuan. (4) SKPD Provinsi/DI bertugas: a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait di wilayah Provinsi/DI, Kabupaten/Kota dan Pusat; b. mengusulkan dan/atau merekomendasi hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk diajukan kepada Deputi dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota tempat domisili Peserta Program; c. memberikan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program; d. membantu Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program; e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan; f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Penerima Bantuan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program; g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan; h. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan; i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi Penerima Bantuan; dan j. dapat memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan untuk membentuk Koperasi. (5) SKPD Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Provinsi/DI dan Pusat; b. mengusulkan dan/atau merekomendasi hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan kepada SKPD Provinsi dengan tembusan kepada Deputi dengan tembusan kepada SKPD Provinsi/DI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. memberikan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program; d. membantu Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program; e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan; f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Penerima Bantuan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program; g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan; h. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan; i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi Penerima Bantuan; j. dapat memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan untuk membentuk Koperasi.

Pasal 16

(1) Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain yang terkait, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi, dan pembinaan lanjutan terhadap Penerima Bantuan di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional. (2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: a. Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Kabupaten/Kota; b. SKPD Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi; c. SKPD Provinsi/DI melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi. (3) Deputi melaporkan penyelenggaraan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 17

Deputi dapat membatalkan Peserta Program sebelum ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dan MENETAPKAN pengalihannya kepada calon Peserta Program yang baru untuk ditetapkan sebagai Peserta Program atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.

Pasal 18

Pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan apabila diketahui Peserta Program mengundurkan diri, memberikan data atau informasi yang tidak sebenarnya dan/atau tindakan yang melanggar hukum.

Pasal 19

Dalam proses pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi dapat menerima pertimbangan pertimbangan dari SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar dalam pengalihan Peserta Program.

Pasal 20

(1) Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program di Kabupaten/Kota, Provinsi/DI, maka SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi. (2) Dalam hal SKPD Kabupaten/Kota tidak dapat menyelesaikan maka SKPD Provinsi membantu penyelesaiannya. (3) Dalam hal SKPD Provinsi tidak dapat menyelesaikan, maka Deputi membantu penyelesaiannya.

Pasal 21

(1) Terhadap penerima program Bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap mempedomani Peraturan yang lama. (2) Terhadap calon peserta program yang masih dalam proses usulan berlaku peraturan ini.

Pasal 22

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2011 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2012 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN