Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2012-2014

PERMENKOP_KUKM No. 06-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Perubahan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010-2014 menjadi Tahun 2012-2014 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan seluruh Unit kerjanya dalam menyelenggarakan program dan kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Tahun 2012-2014.

Pasal 3

(1) Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010-2014 di cabut dan tidak berlaku. (2) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2010-2014 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN