Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPDB- KUMKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (2) LPDB-KUMKM dipimpin oleh seorang Direktur Utama.

Pasal 2

LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM); c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir KUMKM; d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir KUMKM; e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum; f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 4

Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Pengembangan Usaha; c. Direktur Keuangan; d. Direktur Umum dan Hukum; e. Direktur Bisnis; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. Bagian Pertama Direktur Utama

Pasal 5

Direktur Utama mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis; b. pengkoordinasian penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan; c. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, dan penghapusan aset/aktiva; d. pengkoordinasian seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah penerima dana bergulir; e. pengkoordinasian dan penetapan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain; f. penyampaian laporan akuntabilitas kinerja LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengkoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); h. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan pengkajian dana bergulir, pengendalian risiko terhadap pinjaman dan/atau pembiayaan, pengendalian terhadap piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman/pembiayaan; c. pengkoordinasian dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM; d. pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM; e. pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM; f. pengelolaan teknologi informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pengkoordinasian inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.

Pasal 9

Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas: a. Divisi Evaluasi dan Pengkajian; b. Divisi Manajemen Risiko; dan c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.

Pasal 10

Divisi Evaluasi dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan pengembangan usaha, monitoring dan evaluasi, pengendalian piutang, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB- KUMKM dan penyiapan koordinasi inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Pasal 11

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM yang disalurkan kepada KUMKM, dan penyiapan pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM.

Pasal 12

Divisi Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perancangan, pengembangan serta pemeliharaan teknologi dan sistem informasi. Bagian Ketiga Direktur Keuangan

Pasal 13

Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan penatausahaan dana bergulir.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; b. pengkoordinasian pengelolaan dana bergulir; c. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran; d. pengelolaan pendapatan dan belanja; e. pengelolaan kas; f. pengelolaan hutang-piutang dana bergulir; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.

Pasal 15

Direktur Keuangan terdiri atas: a. Divisi Tata Laksana Anggaran; dan b. Divisi Penatausahaan Dana Bergulir.

Pasal 16

Divisi Tata Laksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM.

Pasal 17

Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, penyiapan koordinasi pengelolaan dana bergulir, kas dana bergulir, dan hutang piutang dana bergulir.

Pasal 18

Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan umum, sumber daya manusia, hukum dan hubungan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program; b. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB); c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); d. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; h. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM;dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.

Pasal 20

Direktur Umum dan Hukum terdiri atas: a. Divisi Perencanaan; b. Divisi Umum; dan c. Divisi Hukum dan Humas.

Pasal 21

Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran.

Pasal 22

Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, pengadaan, pemeliharaan serta penatausahaan barang milik negara.

Pasal 23

Divisi Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan dokumentasi hukum serta pelayanan kehumasan dan keprotokolan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

Direktur Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. pengkoordinasian dan penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. pengkoordinasian dan penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM; e. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.

Pasal 26

Direktur Bisnis terdiri atas: a. Divisi Bisnis I; b. Divisi Bisnis II; c. Divisi Bisnis III; dan d. Divisi Bisnis IV;

Pasal 27

Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM, di wilayah I yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat serta www.djpp.kemenkumham.go.id penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 28

Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah II yang meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pasal 29

Divisi Bisnis III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah III yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 30

Divisi Bisnis IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah IV yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D I Yogyakarta.

Pasal 31

(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawasan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Umum dan Hukum. (2) SPI dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 32

SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan LPDB-KUMKM. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan LPDB-KUMKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan LPDB-KUMKM, maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dengan instansi terkait sesuai tugas masing-masing.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin, membina, dan mengkoordinasikan seluruh tugas-tugas yang berada di unit kerjanya serta memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan, serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu.

Pasal 37

Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan unit kerja dari bawahan, dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 38

Para Direktur, Kepala Satuan, Kepala Divisi dan bawahannya wajib memberikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

Pasal 39

Direktur Utama wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.

Pasal 40

Direktur Utama dapat mengembangkan unit kerja dibawah Divisi- Divisi/SPI untuk mendukung kinerja Divisi-Divisi/SPI yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja LPDB-KUMKM dengan persetujuan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 41

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 42

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, maka Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2013 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id