Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-iii-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

PERMENKOP_KUKM No. 06-per-m-kukm-iii-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.

2. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.

3. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Ketentuan hari kerja dan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya; dan
b. tidak ada bukti kehadiran masuk kerja dan/atau bukti pulang kerja, dihitung sebagai ketidakhadiran masuk kerja.
(3) Terlambat masuk kerja paling lama 30 menit (07.30-
08.00), dapat diganti paling lama 30 (tiga puluh) menit pada saat jam pulang kerja sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
(4) Pelanggaran jam kerja yang telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam 1 (satu) bulan berjalan diperhitungkan dalam

capaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengubah lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1624) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AAGN. PUSPAYOGA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA