(1) Ketentuan hari kerja dan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya; dan
b. tidak ada bukti kehadiran masuk kerja dan/atau bukti pulang kerja, dihitung sebagai ketidakhadiran masuk kerja.
(3) Terlambat masuk kerja paling lama 30 menit (07.30-
08.00), dapat diganti paling lama 30 (tiga puluh) menit pada saat jam pulang kerja sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
(4) Pelanggaran jam kerja yang telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam 1 (satu) bulan berjalan diperhitungkan dalam
capaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengubah lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1624) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA