Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

PERMENKOP_KUKM No. 05-per-m-kukm-iv-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 2. Persediaan Pegawai adalah jumlah Aparatur Sipil Negara yang dimiliki saat ini. 3. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan. 4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 5. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. 6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 2

Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penetapan Kelas Jabatan untuk pejabat dalam jabatan pelaksana berdasarkan usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kelas Jabatan untuk pejabat dalam jabatan pelaksana dapat dinaikkan ke dalam Kelas Jabatan yang lebih tinggi apabila: a. terdapat jabatan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dalam unit kerjanya; b. memenuhi kriteria pendidikan; c. terdapat anggaran tunjangan kinerja; dan d. memiliki capaian kehadiran dan capaian kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun. (3) Kelas Jabatan untuk pejabat dalam jabatan pelaksana dapat diturunkan ke dalam Kelas Jabatan yang lebih rendah apabila : a. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan b. tidak memenuhi capaian kehadiran dan capaian kinerja selama satu tahun. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Perubahan kelas jabatan pada Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan melalui Surat Keterangan Kepala Biro Umum.

Pasal 4

(1) Perubahan Kelas Jabatan bagi pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural ke dalam jabatan pelaksana, penetapan Kelas Jabatannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang pemberhentian dari jabatan strukturalnya.

Pasal 5

(1) Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian yang di dipekerjakan/diperbantukan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, penetapan Kelas Jabatannya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aparatur Sipil Negara yang pindah dari instansi lain ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, penetapan Kelas Jabatannya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Penempatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tunjangan kinerja sepanjang terdapat anggaran tunjangan kinerja yang sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M.KUKM/III/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2017 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA