Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-vii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI
Pasal 1
Pedoman Umum Akuntansi Koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Umum Akuntansi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi koperasi di INDONESIA, dan pembina koperasi pemerintah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan/Kota serta pihak-pihak lain yang terkait. Khusus untuk usaha simpan pinjam, akuntansi koperasi diatur tersendiri.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2012 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
