Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Bantuan Dana yang selanjutnya disebut Program adalah implementasi kebijakan pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk bantuan sosial berupa dukungan dana bagi Wirausaha Pemula.
2. Wirausaha Pemula adalah individu yang memiliki potensi dan peluang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan/atau pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai bidang usaha produktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Belanja Bantuan Sosial selajutnya disebut Bantuan adalah pengeluaran berupa transfer uang, yang diberikan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Wirausaha Pemula guna menghindari terjadinya resiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat
4. Peserta Program adalah calon Penerima Bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Deputi.
5. Penerima Bantuan Dana adalah Peserta Program yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. usulan dan seleksi;
b. penetapan peserta;
c. pelatihan peserta;
d. penetapan penerima dana;
e. penyaluran serta pencairan dana;
f. monitoring program.
Pasal 3
Tujuan Program adalah :
a. menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Pemula dari kalangan Mahasiswa, Sarjana dan kelompok masyarakat lainnya sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi diri sendiri.
b. memberikan bantuan sosial berupa dukungan dana dalam rangka pengembangan usaha bagi Wirausaha Pemula.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Sasaran Program adalah :
a. tersalurnya bantuan sosial berupa dukungan dana bagi Wirausaha Pemula;
b. meningkatkan jumlah Wirausaha Pemula;
c. Wirausaha Pemula mampu melaksanakan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 5
(1) Peserta Program calon Penerima Bantuan dalam Peraturan ini adalah Wirausaha Pemula.
(2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Bantuan, kepada Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan tersebut dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan kewirausahaan.
(3) Peserta Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi atas nama Menteri.
Pasal 6
Bantuan yang diberikan kepada Penerima Bantuan digunakan untuk memulai dan/atau mengembangkan usaha.
Pasal 7
Sumber bantuan sosial berupa dukungan dana bagi Wirausaha Pemula berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah.
Pasal 8
(1) Bantuan sosial berupa dukungan dana dialokasikan melalui transfer uang kepada Penerima Bantuan.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Realisasi bantuan dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Bantuan yang diterima oleh Penerima Bantuan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Deputi.
Pasal 10
(1) Persyaratan Peserta Program :
a. individu yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku usaha dan/atau mengembangkan usaha;
b. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan permodalan yang sejenis;
c. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif;
e. memiliki identitas yang jelas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Kartu Mahasiswa dan lainnya;
f. memiliki alamat tempat usaha yang jelas bagi yang sudah memiliki usaha;
g. memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Pelatihan Kewirausahaan dari Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia atau dari instansi/lembaga yang bekerja sama dengan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h. memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama pribadi yang bersangkutan;
(2) Persyaratan lebih lanjut bagi Peserta Program Bantuan Sosial diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Calon Peserta Program dapat mengajukan surat permohonan program bantuan sosial untuk menjadi Peserta Program kepada Menteri cq Deputi.
(2) Pengajuan surat permohonan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi, ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang seleksi diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
Pasal 12
(1) Calon Peserta Program ditetapkan sebagai Peserta Program dengan Keputusan Deputi atas nama Menteri.
(2) Berdasarkan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK MENETAPKAN Peserta Program sebagai Penerima Bantuan.
(3) PPK memproses pencairan dana kepada Penerima Bantuan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Penetapan Peserta Program dan Penerima Bantuan diatur dalam Peraturan Deputi.
Pasal 13
Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan wajib:
a. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 untuk diajukan sebagai Peserta Program;
b. mengajukan permohonan pencairan bantuan kepada PPK;
c. melakukan pencatatan atas penerimaan bantuan dana dengan baik;
d. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan;
e. siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan bantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
(1) Pelaksanaan penyaluran program bantuan sosial berupa dukungan dana bagi Wirausaha Pemula dilaksanakan oleh Deputi dengan pihak lain yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi.
Pasal 15
Untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan program bantuan sosial bagi Wirausaha Pemula, monitoring dan evaluasi dilaksanakan bersama oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi dapat membatalkan Peserta Program sebelum ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dan MENETAPKAN pengalihannya kepada calon Peserta Program yang baru untuk ditetapkan sebagai Peserta Program atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis.
Pasal 17
Pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan apabila diketahui Peserta Program mengundurkan diri, memberikan data atau informasi yang tidak sebenarnya dan/atau tindakan yang melanggar hukum.
Pasal 18
(1) Terhadap penerima program bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap mempedomani Peraturan yang lama.
(2) Terhadap calon peserta program yang masih dalam proses usulan berlaku peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
