Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Mentari ini yang dimaksud dengan :
1. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT - KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan KUMKM;
2. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
3. Usaha mikro, Kecil dan Menengah adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
6. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan undang – undang;
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi Vertikal pusat di daerah;
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing- masing Satuan Kerja, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah;
12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah;
13. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah;
14. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat Provinsi dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini bertujuan sebagai pedoman bagi Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Walikota dalam melaksanakan kegiatan yang di Tugas Pembantuankan.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini, meliputi :
a. fasilitasi pemberian layanan pemenuhan kebutuhan pengembangan usaha KUMKM;
b. melakukan mediasi bagi KUMKM dalam membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya;
c. menstimulasi perkembangan usaha KUMKM; dan
d. peningkatan kualitas KUMKM secara inovatif, kreatif & produktif.
Pasal 4
Anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk mendukung tercapainya pelaksanaan 4 (empat) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
a. biaya perencanaan dan pengawasan pembangunan PLUT – KUMKM;
b. pembangunan gedung PLUT – KUMKM.
Pasal 5
Besaran alokasi anggaran program PLUT-KUMKM melalui Tugas Pembantuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
(1) Perangkat pengelola anggaran Tugas Pembatuan pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
(2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 7
Pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan pada masing-masing Provinsi/ Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 peraturan ini.
Pasal 8
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya;
(2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang – undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Pasal 9
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut:
a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. membuat Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan (ROPAK);
c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran;
d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara;
e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran;
g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan;
h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan
i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
Pasal 10
(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Revisi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran / Bendahara Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usul revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.
Pasal 11
(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013;
(2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya;
(3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam anggaran Tugas Pembantuan;
(4) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara;
(5) Dalam rangka tertib adiministrasi pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Pasal 12
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran Tugas Pembantuan di Provinsi/D.I/Kabupaten/Kota.
Pasal 13
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi;
(3) Dalam rangka implementasi Pembinaan dibentuk Tim Kerja optimalisasi PLUT- KUMKM di Pusat dan Daerah;
(4) Tim Kerja Pusat beranggotakan unsur-unsur santuan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dan Tim Kerja Daerah beranggotakan unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) KUMKM di daerah.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan;
(3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif;
(4) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 15
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan;
(2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan Tugas Pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
(3) Gubernur/Bupati/Walikota atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan- kegiatan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan C.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Pasal 16
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan);
(2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran Tugas Pembantuan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
