Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PERMENKOP_KUKM No. 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 3

Tujuan Program untuk: c. memacu penumbuhan usaha Anggota Koperasi, Koperasi, serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil, guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan maupun kesulitan ekonomi. 2. Ketentuan Pasal 4 huruf a diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

Sasaran Program untuk: a. tersalurnya bantuan dalam rangka pengembangan usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Peserta program calon penerima bantuan dalam Peraturan ini adalah Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

a. pengembangan sektor riil, dalam upaya peningkatan kegiatan produksi/pengolahan, pemasaran, budi daya produktif dan perdagangan; b. pengembangan usaha di sektor keuangan, khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam; c. pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana; d. pengembangan sarana dan prasarana seperti tempat praktek keterampilan usaha, revitalisasi pasar tradisional, pemasaran dan produksi; dan e. rintisan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, dan menambahkan 2 (dua) ayat, menjadi Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Persyaratan Koperasi Peserta Program: a. Koperasi Primer yang telah berbadan hukum; b. bukan Koperasi karyawan dan Koperasi Fungsional; c. memiliki perangkat organisasi dan daftar Anggota bagi Koperasi Primer; d. mempunyai rencana dan/atau kegiatan usaha produktif; e. mendukung program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Deputi lainnya; f. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan; g. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Koperasi; dan i. memiliki nomor rekening bank atas nama Koperasi yang masih aktif. (2) Dukungan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus dikoordinasikan terlebih dahulu antar Deputi. (3) Persyaratan lebih lanjut bagi peserta program untuk masing- masing program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi. (4) Penerima pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), tidak boleh menerima program Bansos.

Pasal 11

(1) Persyaratan Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program: a. terdaftar dan/atau memiliki ijin usaha; b. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas, dibuktikan dengan surat keterangan domisili; c. memiliki jenis usaha; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. memiliki nomor rekening bank atas nama pribadi yang masih aktif; www.djpp.kemenkumham.go.id f. mendukung program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Deputi lainnya;dan g. belum pernah menerima bantuan program dengan bukti surat pernyataan. (2) Persyaratan lebih lanjut bagi peserta program untuk masing-masing program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Calon Peserta Program dapat mengajukan surat permohonan program bantuan sosial untuk menjadi Peserta Program kepada Menteri cq Deputi, dan/atau SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota. (2) Surat permohonan program bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan surat rekomendasi dari SKPD Provinsi/DI, atau SKPD Kabupaten/Kota yang telah diverifikasi terlebih dahulu. (3) Pengajuan surat permohonan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi harus ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI, SKPD Kabupaten/Kota. (4) Pengajuan surat permohonan yang ditujukan kepada SKPD Provinsi/DI harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Kabupaten/Kota. (5) Pengajuan surat permohonan dan/atau proposal program bantuan sosial yang ditujukan kepada SKPD Kabupaten/Kota harus ditembuskan kepada Menteri cq Deputi dan SKPD Provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang seleksi diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan wajib: a. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 untuk diajukan sebagai Peserta Program; b. mengajukan permohonan pencairan bantuan kepada PPK; c. mengadministrasikan pengelolaan bantuan dengan baik; www.djpp.kemenkumham.go.id d. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan; e. siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan bantuan;dan f. membuat Berita Acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan dalam mengelola bantuan. 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(2) Deputi bertugas: a. berkoordinasi dengan Deputi-Deputi lain dalam MENETAPKAN calon Peserta Program; b. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah; c. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program; d. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah; e. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program; f. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota; g. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan h. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan bantuan kepada PPK. 9. Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal sinergitas program dapat dilaksanakan dengan memenuhi kriteria: a. meningkatkan kualitas produk termasuk kemasannya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. meningkatkan volume produksi; c. meningkatkan jaringan pemasaran;dan d. meningkatkan efisiensi biaya produksi. (2) Sinergitas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemetaan potensi secara bersama antar Deputi. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan kesepakatan antar Deputi. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id