Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi.
2. Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Kementerian Koperasi.
3. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Kementerian Koperasi.
4. Fleksibilitas Jam Kerja adalah penggantian jam sesuai dengan ketentuan.
5. Presensi adalah daftar hadir Pegawai.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pengawai.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Pasal 2
(1) Hari Kerja ditetapkan 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi jumlah Jam Kerja minimal sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, selama 5 (lima) Hari Kerja, atau 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit setiap 1 (satu) Hari Kerja.
(2) Pengaturan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul
07.30 – 16.00 waktu INDONESIA barat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 waktu INDONESIA barat; dan
b. hari Jum’at pukul 07.30 – 16.30 waktu INDONESIA barat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 –
13.00 waktu INDONESIA barat.
SM.2 SM.3 INSP D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Pasal 4
(1) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai untuk Presensi masuk kerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebanyak menit yang dilewatkan pada hari berkenaan.
Pasal 5
Pegawai dapat diberikan fleksibilitas kerja berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai.
Pasal 6
Ketentuan mengenai Fleksibilitas Jam Kerja dan fleksibikitas kerja Pegawai ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 7
Pengaturan Jam Kerja selama bulan ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pegawai wajib mematuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja melalui Presensi secara elektronik.
(2) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 2 (dua) kali.
(3) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada saat masuk kerja paling cepat pukul
06.00 waktu INDONESIA barat dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu INDONESIA barat.
(4) Pegawai yang tidak melakukan Presensi dan tidak memenuhi Fleksibilitas Jam Kerja, dikenai Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pedoman tata cara dan pelaksanaan mengenai pelaksanaan Presensi.
Pasal 9
(1) Kewajiban Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikecualikan dalam hal:
a. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;
b. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;
c. sedang menjalani tugas belajar;
d. menjalani cuti;
e. keadaan kahar (force majeure) yang merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat
SM.2 SM.3 INSP D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan; atau
f. kondisi lain yang disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
