Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
3. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
5. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
6. Perizinan Berusaha Sektor Perkoperasian yang selanjutnya disebut PB Sektor Perkoperasian adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di sektor perkoperasian.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) untuk penyelenggaraan PBBR.
12. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
15. Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan kepada anggota Koperasi serta dari dan kepada Koperasi lain.
16. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
17. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
18. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
19. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
20. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
MENETAPKAN standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR Sektor Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pelaku Usaha Sektor Perkoperasian wajib memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1) PB Sektor Perkoperasian meliputi:
a. Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; dan
b. aktivitas pemeringkatan Koperasi.
(2) Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dari dan kepada anggota Koperasi; dan/atau
b. dari dan kepada Koperasi lain.
(3) Aktivitas pemeringkatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap kondisi dan/atau kinerja Koperasi melalui sistem pengukuran secara objektif dan transparan terhadap Koperasi.
(4) Aktivitas pemeringkatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek:
a. kelembagaan koperasi;
b. usaha koperasi;
c. keuangan koperasi;
d. manfaat koperasi terhadap anggota; dan
e. manfaat koperasi terhadap masyarakat.
Pasal 5
(1) PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem OSS.
(2) Penerbitan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha.
(3) Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dengan tingkat Risiko tinggi; dan
b. aktivitas pemeringkatan Koperasi dengan tingkat Risiko menengah rendah.
(4) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mikro;
b. kecil;
c. menengah; dan
d. besar.
(5) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
(4) Untuk mendapatkan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan kepada anggota Koperasi serta dari dan kepada Koperasi lain.
(2) Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki PB Sektor Perkoperasian.
(3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Izin Usaha Simpan Pinjam; dan
b. Izin Jaringan Pelayanan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh setelah Pelaku Usaha memiliki NIB dan memenuhi persyaratan Izin.
Pasal 7
(1) PB Sektor Perkoperasian untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PB diterima Sistem OSS.
(2) PB Sektor Perkoperasian untuk PB aktivitas pemeringkatan Koperasi diterbitkan dalam jangka waktu secara otomatis oleh Sistem OSS.
(3) Penerbitan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan PBBR.
Pasal 8
(1) Pelanggaran atas PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. penurunan penilaian kesehatan;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan denda administratif; dan/atau
e. pencabutan PB.
(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disertai dengan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
Pasal 9
(1) Pemeringkatan Koperasi dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidangnya dan telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga independen pemeringkat Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki PB Sektor Perkoperasian.
(3) Pelanggaran atas PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
Pasal 10
Ketentuan mengenai persyaratan dan kewajiban PB Sektor Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pengawasan terhadap PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Jenis Pengawasan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan insidental.
Pasal 13
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan berdasarkan:
a. laporan kegiatan PB Sektor Perkoperasian; dan
b. inspeksi lapangan rutin.
(2) Pemeriksaan laporan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sektor perkoperasian kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
Pasal 14
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan adanya:
a. pengaduan masyarakat;
b. kebutuhan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB berdasarkan hasil pengawasan rutin; dan/atau
e. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
Pasal 15
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melaksanakan peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam rangka pengawasan PB Sektor Perkoperasian.
(2) Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan/atau pelatihan pengawasan;
b. kegiatan penguatan literasi; dan/atau
c. sertifikasi kompetensi.
(3) Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 16
Dalam upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur terkait pengawasan PB Sektor Perkoperasian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 17
Pelaporan kegiatan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a memuat laporan mengenai:
a. kelembagaan;
b. perkembangan usaha; dan
c. keuangan.
Pasal 18
(1) Pelaporan kegiatan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan reviu oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan hasil reviu.
(3) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diinput ke dalam Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha.
(4) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
Pasal 19
(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. pembinaan atau pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan atau pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar dan/atau PB Sektor Perkoperasian.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Pasal 20
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.
(4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
Pasal 21
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
(2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam hal gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Menteri dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Inspeksi lapangan insidental dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB Sektor Perkoperasian dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. penurunan penilaian kesehatan;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan denda administratif; dan/atau
e. pencabutan PB Sektor Perkoperasian.
(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disertai dengan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
Pasal 24
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan:
a. berjenjang, secara berurutan mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat;
b. tidak berjenjang, diberikan sesuai dengan tingkat kewajaran terhadap pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang terjadi di masyarakat; atau
c. secara kumulatif, yang terdiri atas gabungan jenis sanksi administratif.
Pasal 26
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk surat peringatan yang ditandatangani oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama jabatan, nama pejabat, dan alamat pejabat yang berwenang menerbitkan sanksi administratif;
b. identitas Koperasi dan pengurus Koperasi;
c. jenis sanksi administratif;
d. ketentuan PB Sektor Perkoperasian yang tidak sesuai atau yang dilanggar;
e. rekomendasi temuan pemeriksaan tim pengawas Koperasi yang harus ditindaklanjuti oleh pengurus Koperasi; dan
f. jangka waktu penyelesaian ketentuan yang dilanggar.
(3) Terhadap sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan tanggapan atas peringatan secara tertulis; dan
b. melakukan pemenuhan kewajiban PB Sektor Perkoperasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua;
c. peringatan ketiga; dan/atau
d. peringatan pertama dan terakhir.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Pasal 28
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan peringatan pertama.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua.
(4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterbitkan peringatan kedua.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga.
(7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkan peringatan ketiga.
(8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB, serta Pelaku Usaha.
(10) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian kesehatan bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; atau
b. pengenaan denda administratif bagi Pelaku Usaha aktivitas pemeringkatan Koperasi.
Pasal 29
(1) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf b bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian kesehatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan rekomendasi perbaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi tidak melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
Pasal 30
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan rekomendasi perbaikan dan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 31
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaku Usaha membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar denda administratif sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 32
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam hal:
a. 1 (satu) PB memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha; dan
b. pelaksanaan PB tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Pasal 33
Pemantauan pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 33 mengacu ketentuan sanksi administratif penyelenggaraan PBBR sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan baru atas PB Sektor Perkoperasian yang telah diajukan dan/atau sedang proses verifikasi, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
