Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PERMENKOP No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 6. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 8. Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat Perangkat GWPP adalah perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas membantu gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Pasal 2

(1) Menteri dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekosentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pencapaian rencana kerja Kementerian. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. (4) Program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. (2) Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat daerah yang membidangi Koperasi. (3) Pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan bidang Koperasi; b. pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c. peningkatan kompetensi sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan d. peningkatan pengelolaan data Koperasi.

Pasal 4

(1) Dana Dekonsentrasi dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi berdasarkan DIPA petikan pada masing-masing Perangkat GWPP. (3) Pengaturan mengenai mekanisme usulan, tahapan, dan penetapan anggaran Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Anggaran Dana Dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri, dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan pengadaan yang dapat menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian; dan d. kegiatan lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 6

(1) Dalam menyelenggarakan program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib: a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; b. menjamin terlaksananya program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; c. menyiapkan Perangkat GWPP yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi; d. menjamin pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian; dan e. melakukan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. memberikan surat teguran kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; b. menunda pencairan Dana Dekonsentrasi; dan/atau c. menghentikan pencairan Dana Dekonsentrasi. (3) Penundaan dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di provinsi meliputi: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; d. bendahara pengeluaran; dan e. bendahara pengeluaran pembantu. (2) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh kepala Perangkat GWPP yang membidangi Koperasi. (4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. (5) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan pada masa tahun berjalan tetap dapat melanjutkan tugasnya pada tahun anggaran berikutnya sebelum ada penetapan baru.

Pasal 8

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan penunjukan dan penetapan pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada kuasa pengguna anggaran.

Pasal 9

(1) Pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan, serta diutamakan memiliki sertifikat di bidangnya. (2) Penetapan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Perangkat GWPP dapat melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi pada tahun berjalan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi target program; b. tidak melakukan pergeseran anggaran antar komponen rincian output dan rincian output; dan c. mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program (3) Persetujuan dari pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setelah dilaksanakan reviu oleh Inspektorat Kementerian.

Pasal 11

Penyusunan dan penelaahan DIPA atau rencana kerja dan anggaran Kementerian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan DIPA serta standar biaya masukan.

Pasal 12

(1) Administrasi keuangan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi. (2) Kuasa pengguna anggaran wajib menyampaikan laporan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan dan realisasi anggaran dengan menerapkan standar akuntansi pemerintah. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau pejabat yang ditunjuk atau diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri secara periodik per triwulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Laporan pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekosentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pembinaan kepada Perangkat GWPP yang membidangi Koperasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman atau petunjuk pelaksanaan program; b. bimbingan, fasilitasi, dan konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; d. arahan; e. supervisi; f. penelitian dan pengembangan; dan g. kegiatan pembinaan lainnya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui pimpinan unit eselon I penanggung jawab program.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Dekonsentrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi program, kegiatan, dan anggaran. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Inspektorat Kementerian. (4) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. kegiatan lain dalam rangka penugasan Kementerian untuk mendukung peningkatan kinerja di bidang Koperasi; dan/atau c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian disampaikan kepada Menteri.

Pasal 16

Hasil pembinaan dan pengawasan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam pengambilan kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta pengalokasian anggaran Dekonsentrasi pada tahun berikutnya.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2025 MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA, Œ FERRY JOKO YULIANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж