Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi:
a. nama kompetensi;
b. definisi kompetensi;
c. deskripsi;
d. level kompetensi; dan
e. indikator perilaku.
(2) Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk:
a. penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di bidang komunikasi dan informatika;
b. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, rekrutmen sumber daya manusia, perencanaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, dan promosi dan/atau mutasi;
c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang komunikasi dan informatika; dan
d. penyusunan materi uji kompetensi bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi:
a. Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.
Pasal 4
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
