Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
3. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Cikarang yang selanjutnya disebut BPPTIK Cikarang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.
4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang
teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. Penggunaan Sarana dan Prasarana adalah penggunaan sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Diklat pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. Pihak Tertentu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang Penyelenggaraan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
7. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari:
a. Penyelenggaraan Diklat; dan
b. Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2) Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.
(3) Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.
Pasal 3
(1) Pengenaan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pihak Tertentu.
(2) Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
atau
b. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 4
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
Pasal 6
Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;
b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta
Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
dan
c. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
Pasal 7
Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a.
Pasal 8
Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan Sarana dan Prasarana BPPTIK Cikarang terbatas untuk penyelenggaraan Diklat TIK oleh Pihak Tertentu;
b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah sarana prasarana BPPTIK Cikarang;
c. dalam hal sarana prasarana BPPTIK Cikarang tidak digunakan oleh BPPTIK Cikarang, Pihak Tertentu dapat menggunakan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 9
(1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. kuota minimal peserta Diklat TIK telah terpenuhi;
b. surat permintaan peserta Diklat TIK dari Kepala BPPTIK Cikarang; dan
c. surat pengiriman/tugas/permintaan peserta dari pimpinan Pihak Tertentu, yang disertai dengan surat
pernyataan peserta Diklat TIK.
(2) Dalam hal jumlah peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dan Pasal 6, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. kepala BPPTIK Cikarang mengirimkan surat permintaan peserta Diklat TIK kepada pimpinan Pihak Tertentu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK;
b. Pihak Tertentu menjawab surat permintaan Kepala BPPTIK Cikarang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK dengan melampirkan surat pengiriman/tugas/permintaan peserta Diklat TIK beserta surat pernyataan peserta Diklat TIK; dan
c. persetujuan atau penolakan pengenaan tarif terhadap peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK Cikarang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK.
Pasal 11
Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan cara:
a. Pimpinan Pihak Tertentu mengajukan surat permintaan penggunaan sarana prasarana kepada Kepala BPPTIK Cikarang;
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;
c. persetujuan dan penolakan pengenaan tarif terhadap Penggunaan Sarana Prasarana oleh Pihak Tertentu
dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
Pengenaan tarif atas penggunaan sarana dan prasarana di luar peruntukkan Penyelenggaraan Diklat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa barang milik negara/daerah.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
