Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 - 694 MHZ
Pasal 8
(1) Kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 ( 678-686 MHz) dan kanal 48 (686-694 MHz) dicadangkan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to air).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib berpegang pada prinsip penggunaan frekuensi radio secara tertib, efektif, dan efesien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kententuan lebih lanjut mengenai penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran III huruf K diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
