Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Pasal 1
(1) Museum Penerangan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
(2) Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
(3) Museum Penerangan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;
b. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;
c. pelaksanaan sarana diseminasi informasi;
d. pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; dan
e. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Pasal 4
(1) Museum Penerangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Pasal 6
Di lingkungan Museum Penerangan dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9
(1) Museum Penerangan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Museum Penerangan.
(2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
Museum Penerangan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Penerangan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan:
a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Penerangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait;
dan
b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan Museum Penerangan:
a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Museum Penerangan berlokasi di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Pasal 15
(1) Kepala Museum Penerangan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 16
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Museum Penerangan ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
