Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
6. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
7. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
8. Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio.
9. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
10. Pemindahan pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Migrasi adalah memindahkan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari frekuensi radio yang digunakan saat ini ke frekuensi radio tertentu.
11. Tindakan Teknis adalah upaya secara teknis untuk mengurangi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
