Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Alat telekomunikasi berbasis kabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.
2. Perangkat telekomunikasi berbasis kabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.
3. Alat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.
4. Perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.
5. Kelompok jaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network).
6. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama.
7. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses/ pengguna.
8. Kelompok pendukung jaringan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada jaringan utama (core network).
9. Kelompok pendukung akses adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
10. Kelompok pendukung alat pelanggan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada ujung jaringan akses /pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Pasal 2
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. kelompok Jaringan;
b. kelompok Akses; dan
c. kelompok Pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE).
(2) Dalam setiap kelompok alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.
(3) Pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2011 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
