Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
5. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
6. Rencana Dasar Teknik Penyiaran adalah suatu pedoman perencanaan teknik yang bersifat komprehensif dan antisipatif dalam merumuskan dan menginventarisasi keadaan fasilitas teknik penyiaran untuk setiap lembaga penyiaran.
7. Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan adalah kegiatan penyediaan, pelayanan, pemancarluasan atau penyaluran materi siaran khusus kepada pelanggan melalui satelit, kabel, dan terestrial.
8. Hak Labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.
9. Hak Siar adalah hak yang diberikan oleh penyedia program siaran melalui kontrak kerja sama kepada lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran untuk dipancarluaskan kepada para pelanggan.
10. Pelanggan adalah pengguna jasa Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan terdiri atas:
a. Penyiaran berlangganan melalui satelit;
b. Penyiaran berlangganan melalui kabel; dan
c. Penyiaran berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital.
(3) Dalam hal Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menggunakan sistem digital, standar yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Pasal 3
Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Pasal 4
(1) Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum INDONESIA berupa Perseroan Terbatas yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
(2) Badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Izin Penyelenggaaraan Penyiaran hanya berlaku untuk 1 (satu) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan jangkauan wilayah siaran yang telah ditentukan berdasarkan izin yang diberikan.
(2) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memberikan jasa pelayanan penyiaran kepada para pelanggannya berhak memungut imbal jasa berupa iuran berlangganan dari pelanggannya.
Pasal 8
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat menyelenggarakan siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat, dengan ketentuan:
a. materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri; dan
b. siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan harus menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
(3) Ketentuan siaran iklan asing dalam penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 9
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi Rencana Dasar Teknik Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki sertifikat untuk perangkat transmisi yang akan digunakan dalam Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan;
e. memiliki Hak Siar atas setiap program siaran yang disiarkan;
f. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
g. menyediakan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta;
h. menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri; dan
i. memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO) dalam hal menerima siaran dari satelit asing.
(2) Penyelenggaraan Hak Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menentukan standar pelayanan minimum secara terbuka;
b. memberikan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan;
c. membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan;
d. memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan; dan
e. memberitahukan kepada Pelanggan apabila akan terjadi perubahan program siaran disertai dengan alasannya.
Pasal 11
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan pusat pengaduan untuk menampung setiap keluhan dari Pelanggan, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
(2) Pusat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah oleh Pelanggan.
(3) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki standar operasional prosedur dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh Pelanggan.
Pasal 12
(1) Pelanggan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Pelanggan berhak mendapatkan layanan sesuai dengan paket program siaran, kualitas gambar, dan harga yang ditawarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
(3) Pelanggan berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan layanan.
(4) Pelanggan berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Pasal 13
(1) Pelanggan wajib membayar iuran berlangganan sesuai dengan kesepakatan antara Pelanggan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Pelanggan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Pasal 14
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA;
d. dalam hal menggunakan satelit asing harus mempunyai Hak Labuh (landing right) di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Pasal 15
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana tercantum dalam izinnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan penambahan jangkauan wilayah siaran dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 18
(1) Setiap kegiatan penyelenggaran penyiaran berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan/atau badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1(satu) badan hukum.
(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pimpinan pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai penanggung jawab terhadap program siaran dan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan secara keseluruhan, dan
b. dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menggunakan satelit asing dan menggunakan lebih dari 1 (satu) stasiun pengendali (head end) untuk menyalurkan program siarannya, maka masing- masing stasiun pengendali wajib memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO).
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi berlangganan dari Menteri;
b. jangkauan siaran meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
c. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan sepanjang Spektrum Frekuensi Radio tersedia.
Pasal 20
(1) Jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran diluar jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedianya alokasi frekuensi radio; dan
b. terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
