Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 1
(1) Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) BPPTIK secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) BPPTIK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan instansi pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, serta uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang
teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pelaksanaan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) BPPTIK terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
Di lingkungan BPPTIK dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTIK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9
(1) BPPTIK menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan BPPTIK.
(2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan BPPTIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 11 BPPTIK menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPPTIK menerapkan:
a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan BPPTIK:
a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan; dan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
BPPTIK berlokasi di Kabupaten Bekasi.
Pasal 16
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan BPPTIK berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
