Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
4. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
5. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
6. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
7. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang
bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
8. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA (RRI) untuk radio atau Televisi Republik INDONESIA (TVRI) untuk televisi.
9. Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan.
10. Pelapor adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan laporan.
11. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
12. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari beberapa perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
13. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi.
Pasal 3
(1) Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan perubahan nama sebutan di udara yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4
(1) Perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perubahan alamat domisili badan hukum;
b. perubahan alamat kantor, dan
c. perubahan alamat studio.
(2) Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkaitan dengan Wilayah Layanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
(3) Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 5
(1) Perubahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu pengurus yang bertanggung jawab untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian badan hukum.
(2) Perubahan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 6
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengalihan saham Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;
b. penambahan dan pengembangan modal Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;
c. penambahan dan pengembangan modal asing oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan
d. kepemilikan saham yang dilakukan melalui investasi secara langsung.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang bersangkutan kepada Menteri secara tertulis.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat mengenai latar belakang dan tujuan penambahan atau pengembangan modal, komposisi seluruh modal dasar, modal disetor, nama pemegang saham, nilai saham yang dimiliki dan struktur kepengurusan lembaga penyiaran sebelum dan sesudah terjadinya perubahan.
Pasal 7
Permohonan perubahan nama, domisili, susunan pengurus dan/atau anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perubahan Nama, Domisili, Susunan Pengurus, dan/atau Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Setiap perubahan lokasi Stasiun Radio Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Perubahan lokasi Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan alamat Stasiun Radio dalam Wilayah Layanan yang telah ditetapkan.
Pasal 9
Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat memperluas jangkauan wilayah layanannya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 11
Permohonan perluasan jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan perubahan penambahan dan/atau pengurangan program siaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 13
Permohonan perubahan program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat hal-hal sebagai berikut:
a. alasan perubahan program siaran;
b. jumlah, materi, dan kategori program siaran sebelum dan setelah perubahan; dan/atau
c. hak siar.
Pasal 14
(1) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repubik INDONESIA dapat melakukan pengembangan jaringan penyiaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Keanggotaan sistem stasiun jaringan Lembaga Penyiaran Swasta dapat berubah apabila terjadi penambahan atau pengurangan anggota sistem stasiun jaringan.
(2) Perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh induk stasiun jaringan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Perubahan Keanggotaan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 akan dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh unit kerja terkait secara fungsional.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus yang berkaitan dengan penambahan dan pengembangan modal asing atau melalui pasar modal unit kerja terkait secara fungsional dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(3) Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta terpenuhinya seluruh data yang diperlukan.
(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat dipanggil untuk mendapatkan kelengkapan informasi terhadap data yang disampaikannya.
Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh hari) kerja setelah permohonan dikembalikan kepada Pemohon.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya, permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan ditolak.
Pasal 18
Menteri berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menerbitkan surat persetujuan atau penolakan berupa:
a. surat persetujuan atau penolakan perubahan data perizinan sebagaimana tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14.
b. surat persetujuan atau penolakan untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
c. surat persetujuan atau penolakan perubahan anggota sistem stasiun jaringan untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 19
Perubahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat
(2), dan Pasal 15 ayat (2) mengakibatkan perubahan dimaksud batal demi hukum.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran yang telah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 wajib melaporkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
