Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2014 dimaksudkan sebagai:
a. acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang
akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan
b. media untuk menerjemahkan
kebijakan yang telah ditetapkan di
dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kebijakan
Pengawasan
Internal
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika Tahun 2014 meliputi:
2014, No.1353
a. pelaksanaan transformasi pengawasan;
b. pengawalan
reformasi
birokrasi
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika; dan
c. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
(2) Kebijakan
Pengawasan
Internal
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas
Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I.
(3) Kebijakan
Pengawasan
Internal
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
diuraikan
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengawasan Internal Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja
Pengawasan Tahunan Tahun 2014.
Pasal 4
Setiap unit organisasi
Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengawasan
Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014.
Pasal 5
Inspektur
Jenderal
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
Kebijakan
Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun
2014 secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 6
Guna
menjamin
kelancaran
kerja
sama
dan
komunikasi
antara
Inspektorat
Jenderal
dengan
unit
organisasi
Eselon
I
dalam
rangka
pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk
Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2014.
2014, No.1353
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1353
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KOMUNIKASI
DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
33 TAHUN 2014
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGAWASAN
INTERNAL
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TAHUN 2014
A. PENDAHULUAN
Kebijakan Pengawasan Internal merupakan arah pokok pengawasan dan
media untuk menerjemahkan strategi pengawasan yang tercantum dalam
Renstra
Pengawasan
Internal
Tahun
2010-2014
menuju
pencapaian
Indikator
Kinerja Inspektorat Jenderal
(IKU) Tahun
yang
telah
ditetapkan. Kebijakan Pengawasan Internal ini juga digunakan sebagai
acuan dalam menyusun kerangka acuan pengawasan (KAP) yang akan
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal di tahun 2014.
B. KEBIJAKAN PENGAWASAN
Untuk
meningkatkan
peran
Inspektorat
Jenderal
selaku
Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang mampu menjadi katalisator
handal dalam mewujudkan good governance dan clean government di
lingkungan
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika,
Inspektorat
Jenderal
perlu
melaksanakan
reformasi
birokrasi
dengan
melakukan
transformasi budaya organisasi yang memiliki karakteristik :
1. Structure follows function, dimana organisasi harus bersifat dinamis dan
berorientasi pada hasil dengan perencanaan yang jelas, terarah, serta
terkendali.
2. Human
Resources
Management
follows
function,
dimana
seluruh
pimpinan unit kerja harus memetakan kemampuan SDM, melakukan
pembinaan serta melakukan supervisi penugasan.
3. Methodology
follows
function,
dimana
organisasi
memiliki
tata
hubungan dan komunikasi yang sehat, jelas, tegas serta dilaksanakan
secara konsisten; disamping itu juga harus diterapkan prinsip reward
and punishment dengan kriteria yang jelas.
4. Money
follows
function,
dimana
terdapat
sinkronisasi
antara
perencanaan
dan
penganggaran
dengan
mengatur
porsi
alokasi
anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas-prioritas yang akan
dilaksanakan.
2014, No.1353
Kebijakan pengawasan internal Kementerian Komunikasi dan Informatika
2014 ini ditetapkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Inspektorat
Jenderal dalam melakukan pengawasan secara efektif dan efisien. Adapun
kebijakan internal tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Transformasi Pengawasan
Transformasi pengawasan dilaksanakan dengan mengacu pada Standar
Internal Audit Internasional baik untuk kegiatan assurance maupun
konsultansi.
Transformasi
pengawasan
ditandai
dengan
perubahan
proses bisnis yang mengedepankan pendekatan risk based audit, yang
meliputi:
a. penyusunan
tema
pengawasan
unggulan
melalui
tahapan
pemahaman bisnis auditi, pengidentifikasian symptoms, pemilihan
tema
pengawasan
potensial,
dan
selanjutnya
berdasarkan
tema
pengawasan
potensial
dilakukan
pemilihan
tema
pengawasan
unggulan;
b. pembahasan tema pengawasan unggulan bersama pimpinan unit
eselon I dengan memperhatikan risiko yang dapat menghambat
pencapaian tujuan organisasi;
c. penyusunan Rencana Audit Tematik untuk masing-masing tema
pengawasan unggulan yang kemudian dikompilasi menjadi Program
Kerja Pengawasan Tahunan;
d. pelaksanaan
pengawasan
lebih
mengutamakan
penyelesaian
masalah yang dihadapi oleh masing-masing unit eselon I;
e. penugasan auditor yang
mengarah
kepada spesialisasi kegiatan
(penunjukan Person in Charge); dan
f.
pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
yang lebih ditekankan pada kegiatan surveillance, sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas unit eselon I.
2. Pengawalan
Reformasi
Birokrasi
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
Dalam rangka mengawal reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika,
Inspektorat
Jenderal
melakukan
pengawasan melalui:
a. pemetaan hasil survei dari lembaga-lembaga yang menilai kinerja
layanan publik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. penetapan
kegiatan/program yang
di monitor
didahului
dengan
penilaian risiko kegiatan oleh Inspektorat Jenderal bersama Tim
Reformasi Birokrasi Unit Eselon I;
2014, No.1353
c. pelaksanaan pengawalan reformasi birokrasi akan dilaksanakan oleh
masing-masing
Inspektorat
dikoordinasikan
oleh
Sekretaris
Inspektorat Jenderal;
d. pemantauan/monitoring pelaksanaan rencana tindakan (action plan)
hasil monitoring dari auditi.
Pendekatan pengawalan reformasi birokrasi dapat dilakukan melalui
monitoring, evaluasi, reviu, audit, atau kajian, dengan prioritas pada
program Standard Operating Procedures terkait pelayanan publik.
3. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Dalam rangka pemenuhan kontrak kinerja Menteri Komunikasi dan
Informatika dengan Presiden untuk memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan
Kementerian,
maka
dilaksanakan
program
peningkatan
kualitas
laporan keuangan melalui kegiatan pengawasan sebagai berikut:
a. pemantauan/monitoring
dan
asistensi
penyusunan
laporan
keuangan;
b. reviu laporan keuangan;
c. pendampingan
pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan;
pemantauan/monitoring
tindak
lanjut
temuan
Badan
Pemeriksa
Keuangan atas laporan keuangan; dan
d. pengujian Sistem Akuntansi Instansi pada satuan kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika, yang dilakukan oleh masing-masing
Inspektorat pada saat penugasan.
Selain
itu,
pengawasan
juga
diarahkan
agar
secara
cepat
dapat
merespon masalah aktual (current issue) yang berkembang. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra
dan
kinerja
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
serta
memberikan masukan yang cepat kepada Menteri Komunikasi dan
Informatika terhadap suatu permasalahan yang berkembang.
Sejalan
dengan
kebijakan
pengawasan
tersebut
di
atas,
perlu
dioptimalkan
alokasi
sumber
daya
Inspektorat
Jenderal
untuk
pelaksanaan pengawasan tahun 2014 sebagai berikut:
1. Untuk tema pengawasan unggulan:
a. Tematik dan pengawalan reformasi birokrasi sebesar 30% - 40%.
b. Peningkatan kualitas laporan keuangan sebesar 30% - 40%.
c. Kegiatan dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
sebesar 20% – 30%.
2014, No.1353
2. Untuk pengawasan selain yang tersebut dalam butir 1 di atas (audit
kepatuhan, investigasi, dan current issue) sebesar 5% - 10%.
3. Perubahan alokasi sumber daya sebagaimana tersebut diatas dapat
dilakukan oleh Inspektur Jenderal jika dipandang perlu.
C. TEMA PENGAWASAN UNGGULAN
Dalam rangka menjalankan kebijakan pengawasan internal Kementerian
Komunikasi dan Informatika tahun 2014 ditetapkan tema pengawasan
unggulan,
yaitu
berupa
kegiatan
tertentu
pada
unit
eselon
I
yang
berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian bersama Inspektorat Jenderal
memerlukan perhatian dan harus segera diperbaiki dan/atau ditingkatkan
kinerjanya.
Tema pengawasan unggulan tersebut terdiri dari:
1. Pengawasan Tematik
a. Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya
dan
Perangkat
Pos
dan
Informatika
1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tujuan pengawasan adalah membantu dan mendorong Direktur
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika untuk:
a) memastikan pencatatan dan pelaporan penerimaan Negara
bukan
pajak
telah
dilakukan
secara
tertib
dan
berkesinambungan; dan
b) memastikan saldo piutang yang disajikan dalam Neraca pada
akhir tahun anggaran telah didukung dengan dokumen yang
valid dan cut-off-nya telah sesuai aturan yang berlaku.
c) memberikan solusi alternatif berupa kebijakan terkait dengan
piutang yang tidak ada dokumen pendukungnya dan belum
teridentifikasi sumber penerimaannya.
2) Efektivitas Penagihan Tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tujuan pengawasan adalah membantu meningkatkan efektivitas
pelaksanaan penagihan piutang penerimaan Negara bukan pajak.
3) Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pengguna Frekuensi Radio dan
Optimalisasi PNBP
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya
dan
Perangkat
Pos
dan
Informatika
untuk
2014, No.1353
meningkatkan kinerja Kantor Balai Monitor, Loka Monitor, Pos
Monitor
dalam
melakukan
pengawasan
terhadap
kepatuhan
pengguna frekuensi di wilayah kerjanya dan mengoptimalkan
PNBP dengan mendorong pengguna yang illegal untuk memenuhi
kewajibannya,
dengan
kegiatan
pencocokan
dan
penelitian
(coklit).
4) Sistem Pengelolaan Frekuensi Radio (SPFR)
Tujuan pengawasan adalah untuk membantu Direktur Jenderal
SDPPI untuk :
a) Memastikan
bahwa
kegiatan
pembangunan
SPFR
telah
terlaksana sesuai dengan kontrak.
b) Memantau
pemanfaatan
SPFR
dalam
rangka
memantau
kepatuhan pengguna frekuensi radio.
b.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
1) Pengelolaan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(BHP
Telekomunikasi dan KPU/USO)
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktur
Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta BP3TI untuk:
a) memastikan pencatatan dan pelaporan penerimaan Negara
bukan
pajak
telah
dilakukan
secara
tertib
dan
berkesinambungan; dan
b) memastikan saldo piutang yang disajikan dalam Neraca pada
akhir tahun anggaran telah didukung dengan dokumen yang
valid dan cut-off-nya telah sesuai aturan yang berlaku.
c) mencarikan solusi alternatif berupa kebijakan terkait dengan
piutang yang tidak ada dokumen pendukungnya dan belum
teridentifikasi sumber penerimaannya.
2) Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktur
Jenderal
Penyelenggaraan
Pos
dan
Informatika
serta
BP3TI
untuk
memastikan
pelaksanaan
tindak
lanjut
hasil
audit
Tim
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Tim OPN) Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
(BPKP)
yang
bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2014, No.1353
3) Hutang Pihak Ketiga
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktur
Jenderal
Penyelenggaraan
Pos
dan
Informatika
serta
Badan
Layanan
Umum
(BLU)
BPPPTI
untuk
memastikan
kesesuaian
dengan
standar
akuntansi
yang
berlaku
dalam
hal
pencatatan
dan
pelaporan hutang kepada pihak ketiga khususnya di BLU BPPPTI.
c.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
1) Evaluasi Community Access Point (CAP) / Mobile-Community Access
Point (M-CAP)
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Aplikasi Informatika untuk :
a) Memenuhi salah satu syarat proses hibah.
b) Melakukan evaluasi pemanfaatan CAP/MCAP
2) Evaluasi Information and Communication Technology Utilization For
Educational Quality Enhancement Program ( ICT EQEP)
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Aplikasi Informatika untuk :
a) Mendorong penyelesaian pekerjaan ICT Yogyakarta.
b) Melakukan
evaluasi
dan
memberi
rekomendasi
untuk
perbaikan pekerjaan sejenis dimasa mendatang.
c) Mengawal proses hibah dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika
ke
Disdikpora
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta.
3) Evaluasi Transformasi Electronic Usaha Kecil Menengah (E-UKM)
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Aplikasi Informatika untuk :
a) Mendorong transformasi UKM menjadi E-UKM
b) Memantau
pemanfaatan
kegiatan
fokus
kementerian
oleh
masyarakat
d. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
1) Evaluasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Informasi Komunikasi Publik untuk melakukan evaluasi atas
konsep
dan
pengembangan
kelembagaan
komunikasi
sosial
khususnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2014, No.1353
2) Evaluasi Media Center
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Informasi Komunikasi Publik untuk :
a)
Memenuhi salah satu syarat proses hibah.
b) Melakukan
evaluasi
atas
konsep
dan
pemanfaatan
media
center.
3) Evaluasi Verifikasi Public Service Obligation (PSO) Perum LKBN
ANTARA
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Direktorat
Jenderal
Informasi Komunikasi Publik dalam menyusun perangkat aturan
bagi implementasi PSO.
e. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1) Beasiswa Dalam dan Luar Negeri
Tujuan
pengawasan
adalah
mendorong
Badan
Litbang
SDM
untuk :
a) mengoptimalkan
SDM
lulusan
beasiswa
untuk
mengaplikasikan
ilmunya
bagi
kepentingan
Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
b) Untuk mengukur pencapaian kualitas Sumber Daya Manusia
yang bersaing yang dapat menghasilkan tenaga kerja dan
industri informatika.
2) Kegiatan Penelitian Yang Berbasis Informatika
Tujuan
pengawasan
adalah
mendorong
Badan
Litbang
SDM
untuk:
a) Melaksanakan penelitian secara optimal untuk memberikan
pemahaman
kepada
masyarakat
terhadap
akses
informasi
yang berguna bagi kehidupan sehari-hari.
b) Untuk mengetahui hasil penelitian sejauhmana dimanfaatkan
bagi pengambil keputusan dan masyarakat untuk menyikapi
pentingnya penguasaan dibidang informatika.
f. Sekretariat Jenderal
1) Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Semester I dan Semester
II Tahun Anggaran 2014
2014, No.1353
Tujuan
pengawasan
adalah
memastikan
akun-akun
pada
Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintah dan didukung oleh data yang
akurat sesuai dokumen sumber.
2) Pemanfaatan
Hasil
Inventarisasi
dan
Penilaian
Barang
Milik
Negara
Tujuan pengawasan adalah:
a) memastikan pemanfaatan hasil inventarisasi penilaian oleh
satuan kerja;
b) menguji
ketaatan
satuan
kerja
dalam
melaksanakan
rekonsiliasi.
3) Penghapusan Barang Milik Negara
Tujuan
pengawasan
adalah
mendorong
percepatan
proses
penghapusan Barang Milik Negara.
4) Efektivitas
Perencanaan
dan
Pelaksanaan
Pengadaan
Dalam
Rangka
Optimalisasi
Pemanfaatan
Aset
serta
Penatausahaan
Barang Milik Negara
Tujuan pengawasan adalah memanfaatkan aset secara optimal
dan pengurangan pengadaan-pengadaan yang tidak diperlukan.
5) Peningkatan
Pengendalian
Kegiatan
Kerja
Sama
Diklat
Pusat
Pendidikan Dan Pelatihan
Tujuan pengawasan adalah terkendalinya penyelenggaraan kerja
sama diklat Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
g.
Inspektorat Jenderal
1) Program Penerapan Manajemen Risiko
Tujuan pengawasan adalah:
a) memastikan semua eselon I mempunyai peta risiko; dan
b) meningkatkan awareness seluruh unit eselon I Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
terhadap
risiko
yang
akan
menghambat pencapaian tujuan.
2) Penerapan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP)
Tujuan
pengawasan
adalah
membantu
Inspektorat
Jenderal
untuk:
a) meningkatkan kualitas pengawasan/audit; dan
2014, No.1353
b)
membuat
interpretasi
untuk
menyamakan
persepsi
atas
penerapan
Standar
Audit
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah (APIP).
3) Program Modernisasi Manajemen Internal Audit Mengacu Arah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah
Tujuan pengawasan adalah:
a) mengembangkan perangkat dan prosedur penilaian kinerja;
b) mengembangkan Blue Print Penilaian Kinerja Pegawai sebagai
panduan arah pengembangan kinerja pegawai Inspektorat
Jenderal;
c) melakukan perbaikan/standardisasi tata kerja audit dengan
cara
membuat
satu
pedoman
metodologi
kegiatan
audit
internal dalam rangka reorientasi peran Inspektorat Jenderal.
4) Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
a) Pencegahan
Korupsi
(Sosialisasi
dan
Survei
Pencegahan
Korupsi)
Tujuan pengawasan adalah:
(1) menumbuhkan sikap tidak korupsi; dan
(2) meningkatkan kesadaran untuk berani melaporkan dugaan
korupsi.
b) Surveillance atas Penyimpangan dalam Pelayanan Publik dan
Pengadaan Barang/Jasa
Tujuan pengawasan adalah:
(1) mengumpulkan
data
dan
informasi
terkait
praktik
penyimpangan kegiatan pelayanan publik dan pengadaan
barang/jasa;
(2) mengidentifikasi titik rawan penyimpangan dan para pihak
yang diduga terlibat;
(3) menyusun peta masalah dan profil pegawai/pejabat yang
diduga terlibat; dan
(4) sebagai dasar untuk dilakukan pemeriksaan mendadak
dan/atau audit investigasi.
2014, No.1353
5) Audit Investigasi Atas Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Tugas
Dan Fungsi Oleh Pegawai Kementerian
Tujuan pengawasan adalah membuktikan adanya penyimpangan
dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian.
6) Audit Investigasi Atas Penyimpangan Pengadaan Barang Dan Jasa
Oleh Unsur Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Tujuan pengawasan adalah membuktikan adanya penyimpangan
dan/atau
penyalahgunaan
wewenang
dalam
pelaksanaan
pengadaan
barang
dan
jasa
yang
dilakukan
oleh
pegawai
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
7) Belanja Modal
a) Peningkatan
Efektivitas
dan
Efisiensi
Pelaksanaan
Belanja
Modal
Tujuan pengawasan adalah:
(1) meminimalkan penyimpangan dalam Belanja Modal; dan
(2) memastikan pemanfaatan hasil pengadaan belanja modal
sesuai peruntukan dan kebutuhannya.
b) Peningkatan Kehandalan Sistem E-Procurement
Tujuan
pengawasan
adalah
memastikan
bahwa
sistem
e-
procurement telah handal sesuai dengan best practice.
8) Pelaporan Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN)
Tujuan
pengawasan
adalah
meningkatkan
pengendalian
dan
pelaporan gratifikasi serta LHKPN sesuai peraturan.
2. Pengawalan Reformasi Birokrasi
Tujuan pengawasan adalah :
a) mendorong
peningkatan
mutu
dan
integritas
pelayanan
kepada
masyarakat dengan fokus hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi,
Transparency International Indonesia, atau lainnya.
b) mendorong
pelaksanaan
Penilaian
Mandiri
Pelaksanaan
Reformasi
Birokrasi (PMPRB).
c) mendorong
peningkatan
akuntabilitas
kinerja
(AKIP)
Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
2014, No.1353
3. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Tujuan
pengawasan
adalah
memastikan
bahwa
setiap
satuan
kerja
Kementerian
telah
menyusun
laporan
keuangan
secara
tepat
waktu,
disusun secara berjenjang, dan akun-akun khususnya akun Penerimaan
Negara Bukan Pajak, Aset Tetap, Hutang dan Piutang Bukan Pajak
disajikan
dengan
akurat
dan
sesuai
dengan
Standar
Akuntansi
Pemerintah.
2014, No.1353
DUKUNGAN ADMINISTRATIF
Pelaksanaan tugas-tugas pengawasan tersebut di atas untuk kelancarannya
memerlukan dukungan administratif yang menjadi tugas dari Sekretariat
Inspektorat Jenderal. Dukungan administratif dimaksud antara lain meliputi:
1.
Pengajuan Dan Pelaksanaan Anggaran Yang Optimal.
Sekretariat Inspektorat Jenderal mengajukan anggaran sesuai kebutuhan
dan sasaran strategis tahun 2014 mengacu pada kaidah program, serta
mengelola likuiditas dana untuk kebutuhan pengawasan.
2.
Penyelenggaraan
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah
dan
Reformasi Birokrasi.
Sekretariat Inspektorat Jenderal memantau pelaksanaan penyelenggaraan
SPIP dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat
Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3.
Sinkronisasi Penyusunan Renstra Inspektorat Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019.
4. Penatausahaan Laporan Hasil-Hasil Pengawasan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal mengelola hasil-hasil pengawasan secara
cermat sehingga dokumen hasil pengawasan setiap kali dapat dipantau
perkembangan penindaklanjutannya.
D. PENUTUP
Demikian
Kebijakan
Pengawasan
Internal
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
Tahun
ini
ditetapkan
agar
dapat
dilaksanakan
oleh
Inspektorat
Jenderal;
dan
seluruh
Unit
Eselon
I
harus
mendukung
terlaksananya kebijakan pengawasan internal ini.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
