Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Pasal 2
(1) Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2.
(2) Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz, yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130 – 2145 MHz, kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT- 2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan.
(3) Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz.
(4) Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
