Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
5. Kanal Frekuensi Radio adalah satuan terkecil dari Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.
6. Penetapan (assignment) Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
7. Pemetaan (allotment) Kanal Frekuensi Radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu.
8. Wilayah layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Setiap penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. Pita Frekuensi Radio yang digunakan adalah 478 – 606 MHz untuk band IV dan 606 – 806 MHz untuk band V;
b. lebar pita frekuensi radio (bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz;
c. pengkanalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;
d. Standar sistem televisi siaran analog menggunakan sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini;
e. rasio proteksi (protection ratio) penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;
f. lokasi titik pengujian/pengukuran (test point) merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area); dan
g. kuat medan (fieldstrength) penerimaan televisi siaran UHF pada lokasi titik pengujian/pengukuran setiap wilayah layanan dibatasi paling besar 65 dbμV/m untuk band IV dan 70 dbμV/m untuk band V.
Pasal 3
Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti Pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan televisi siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 4
Stasiun pemancar televisi yang berada di kota/wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupannya dapat menjangkau negara lain, maka penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) harus dilakukan koordinasi oleh Direktorat Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.
Pasal 5
(1) Wilayah layanan untuk Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi dengan jarak paling jauh 2,5 kilometer dari stasiun pemancar dan menggunakan antena omnidirectional dengan besar kuat medan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g.
(2) Lokasi stasiun pemancar televisi Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di tengah-tengah komunitas tersebut dengan ketinggian antenna paling tinggi 10 meter terhadap tinggi efektif permukaan tanah (Effective Height Average Above Terrain/EHAAT)
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency oleh Lembaga Penyiaran Komunitas di suatu wilayah layanan ditetapkan menggunakan kanal frekuensi radio di luar kanal frekuensi radio yang ditetapkan untuk wilayah layanan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan ini.
(2) Penentuan ketersediaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui analisa teknis oleh Direktur Jenderal.
(3) Kanal frekuensi radio untuk Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di suatu kabupaten/kota dibatasi paling banyak 3 (tiga) kanal frekuensi radio.
Pasal 7
(1) Setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan Izin Stasiun Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka uji coba siaran setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita UHF wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang masih berlaku.
Pasal 8
(1) Jangkauan layanan stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sekurang-kurangnya:
a. 50% dari wilayah layanan atau 50% dari populasi penduduk di wilayah layanan tersebut; dan
b. tidak melebihi dari wilayah layanan yang ditetapkan.
(2) Ketentuan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk stasiun pemancar yang menggunakan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel).
Pasal 9
Khusus untuk wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Direktorat Jenderal mengatur penggunaan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan batasan teknis melalui:
a. Koordinasi dengan penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah berizin;
b. Analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio; dan
c. Pengukuran lapangan.
Pasal 10
(1) Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dapat melakukan perubahan data meliputi:
a. Perubahan lokasi pemancar;
b. Perubahan parameter teknis; dan/atau
c. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi.
(2) Perubahan lokasi pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahan lokasi letak stasiun pemancar televisi dalam satu wilayah layanan.
(3) Perubahan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan perangkat, perubahan daya pancar, perubahan pola radiasi antena, dan perubahan tinggi antena dalam satu wilayah layanan.
(4) Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penambahan cakupan siaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang sama, yang dilakukan melalui:
a. penambahan repeater dengan Izin Stasiun Radio tersendiri;
b. perubahan daya pancar;
c. perubahan pola radiasi antena; dan/atau
d. perubahan tinggi antenna.
Pasal 11
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib memenuhi batasan teknis yang diatur Direktorat Jenderal melalui:
a. analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio;
b. pengukuran parameter teknis di lapangan; dan/atau
c. dalam hal tertentu perlu koordinasi yang menghasilkan kesepakatan antara penyelenggara televisi siaran yang akan melakukan perubahan data dengan penyelenggara televisi siaran analog dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah memiliki Izin Stasiun Radio.
(2) Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio.
(3) Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 12
Setiap alat dan perangkat radio siaran yang digunakan untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), wajib terlebih dahulu memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 14
Penyelenggara televisi siaran yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan telah memiliki izin stasiun radio dari Direktur Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang
(Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF); dan
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
