Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
5. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
6. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
7. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
8. Merakit adalah menyusun dan/atau menggabungkan komponen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga online single submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
11. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
12. Fasilitas Layanan Sertifikasi adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses layanan Sertifikasi.
13. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.
14. Kode Quick Response yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik dua dimensi yang dapat dibuka dengan alat pemindai.
15. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
16. Sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang
diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance.
17. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran biaya Sertifikat kepada pemohon Sertifikat.
18. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
19. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan kementerian yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21. Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
22. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
23. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
27. Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.
28. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
