Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi. 4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. 11. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilaksanakan melalui penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani oleh Penyelenggara Telekomunikasi. (2) Penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah dimiliki oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (3) Layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, antara lain: a. layanan teleponi dengan kemampuan: 1) memanggil (outgoing) dan dipanggil (incoming); 2) Internasional roaming berupa layanan suara dan layanan data; 3) layanan Emergency Call; 4) memenuhi standard kualitas layanan (Quality of Service) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. short message service (SMS); c. pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. penyediaan layanan distribusi pulsa di lokasi; dan e. peningkatan menjadi layanan jasa akses internet (optional). (4) Penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari : a. antena; b. BTS, BSC, MSC, SGSN; c. handphone; d. sistem monitoring BTS; e. menara (tower); f. ruang perangkat (cabinet); g. mechanical electrical antara lain: catu daya dan cadangan, grounding system, penangkal petir, sistem pengkabelan; h. site reporting system and alarm; dan/atau i. pagar pengamanan site. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan dan penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

(1) Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilakukan untuk daerah yang belum terlayani pada daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis. (2) Identifikasi daerah yang belum terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan antara lain : a. hasil survey penyelenggara telekomunikasi; b. usulan Pemerintah Daerah; dan/atau c. usulan instansi terkait. (3) Daerah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 4

(1) Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pelelangan Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan. (2) Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dapat mengikuti lelang adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler. (3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler. (4) Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan. (5) Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan. (6) Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 6

(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sekurang-kurangnya meliputi aspek : a. biaya penyediaan; b. konfigurasi jaringan; dan c. pengoperasian dan pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 7

Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika berhak: a. menggunakan teknologi telekomunikasi yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika; b. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dari BPPPTI; dan c. mendayagunakan sarana dan prasarana hasil penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sepanjang tidak menggangu kinerja layanan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pasal 8

Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. memiliki izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio untuk setiap sistem telekomunikasi yang digunakan; d. melakukan pencatatan lalu lintas (traffic) penggunaan layanan telekomunikasi di setiap lokasi perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI; e. membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan telekomunikasi berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI; f. menjamin interoperobility dari sistem jaringan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dibangun dengan jaringan telekomunikasi lainnya; g. mengoperasikan layanan selama 24 (dua puluh empat) jam per hari atau dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika; h. mencegah terjadinya interferensi; i. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI; j. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan k. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 9

(1) Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI

Pasal 10

(1) Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan Informatika diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari: a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pasal 12

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. (1) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 14

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

Pasal 15

(1) Kegiatan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika. (2) Kontrak penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN