Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Program Siaran adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial.
2. Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran, merupakan bagian dari 1 (satu) kanal frekuensi.
3. Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
4. Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.
5. Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Penyelenggara Program Siaran menyiarkan program siarannya melalui Saluran Siaran yang disediakan oleh penyelenggara penyiaran multipleksing.
(2) Jumlah Saluran Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dalam Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial.
(3) Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP TVRI);
b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal);
c. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan
d. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Pasal 3
(1) Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) harus bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing melalui perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain tarif sewa saluran siaran, jaminan tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA), dan jangka waktu kerjasama.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LPP Lokal dan LPK bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI di wilayah layanannya;
b. LPS bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS di wilayah layanannya.
(4) Menteri dapat MENETAPKAN bentuk kerjasama di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Penyelenggara Program Siaran oleh LPP TVRI dilakukan dalam Wilayah Layanan Siaran Nasional.
(2) Penyelenggara Program Siaran oleh LPS dilakukan dalam 1 (satu) atau beberapa Wilayah Layanan Siaran dalam 1 (satu) provinsi kecuali Wilayah Layanan Siaran Jakarta-Bogor- Depok-Tangerang-Bekasi dan Wilayah Layanan Siaran Yogyakarta-Solo.
(3) Penyelenggara Program Siaran oleh LPP Lokal dan LPK dilakukan dalam 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran.
(4) Penetapan penggunaan Saluran Siaran untuk Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 5
(1) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran dapat menjadi Penyelenggara Program Siaran.
(2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Pasal 6
Pendirian Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada pendirian Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Perizinan Penyelenggara Program Siaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan perizinan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II atau Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan merupakan afiliasi yang ke-4 (ke empat) dan seterusnya dari Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
(2) Penyelenggara Program Siaran yang melanggar pernyataannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Dalam hal jumlah pemohon melebihi jumlah Saluran Siaran yang tersedia pada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing, akan dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara perizinan Penyelenggara Program Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 10
Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau verifikasi terhadap Izin Penyelenggaran Penyiaran.
Pasal 11
Penyelenggara Program Siaran wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Biaya sewa Saluran Siaran yang dibayarkan oleh Penyelenggara Program Siaran kepada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDINOrg Kar
www.djpp.kemenkumham.go.id
