Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika meliputi: a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri atas: 1. Pengusahaan Jasa Titipan; 2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi; 3. Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR); 4. Biaya Penyelenggaraan/Pengawas Ujian Amatir Radio; 5. Biaya Izin Amatir Radio; 6. Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP); 7. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Per Frekuensi, Per Stasiun, Per Lokasi, Per Tahun; 8. Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi; 9. Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi; 10. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation (USO); 11. Biaya Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio; 12. Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar; 13. Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia; dan 14. Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana UPT. b. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri atas: 1. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; 2. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal; 3. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; 4. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; 5. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan 6. Penerimaan Denda Administratif. c. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: 1. penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan 2. penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan. d. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta terdiri atas: 1. penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan 2. penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.

Pasal 2

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 10, angka 12, dan angka 13 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 3

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, dan angka 14 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 4

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 5

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan, tetap dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 6

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta, tetap dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta.

Pasal 7

Pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI INDONESIA, PATRIALIS AKBAR