Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa periklanan adalah jasa pembuatan, produksi dan pasca produksi hingga produk iklan
siap siar;
1. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat
tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak
dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan yang disiarkan
melalui Lembaga Penyiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran;
1. Sumber daya dalam negeri adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 (c), (h),
dan (j) serta Pasal 46 Ayat (11) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
1. Materi iklan adalah semua komponen atau unsur yang digunakan atau dipakai dalam proses
pembuatan produksi iklan meliputi dan tidak terbatas pada sumber daya manusia pemeran,
namun juga komponen yang digunakan hingga siap siar;
1. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang
ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002, setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-1/2003,
tanggal 22 Juli 2004, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penyiaran.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
