Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radiokomunikasi terestrial atau Dinas radiokomunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk pita frekuensi radio terkait.
6. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
7. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah Peraturan Radio (Radio Regulation) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radio communication Conference ITU.
8. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang telekomunikasi/teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Pasal 2
(1) Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
(2) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio edisi Tahun 2012 yang ditetapkan oleh ITU.
(3) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk:
a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan);
b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
Pasal 5
Semua penetapan frekuensi radio yang sudah ada dan tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA ini wajib menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA; dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
25/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
