Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 23 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagai pedoman dalam kegiatan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY