Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika.
(2) SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. target standar pelayanan; dan
b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.
(3) Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian.
(4) Target standar pelayanan dan panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Bupati/Walikota bertangggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 4
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan;
b. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang komunikasi dan informatika, termasuk kesenjangan pembiayaan;
c. penyusunan rencana pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika;
d. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; dan
e. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan, dan/atau bantuan teknis lainnya.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
Pasal 6
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 7
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika sesuai SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
(2) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
Pasal 8
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam:
a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika;
b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik; dan
d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 9
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan teknis, dan pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang komunikasi dan informatika yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dibebankan kepada APBN Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, dan pengembangan kapasitas yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD.
Pasal 10
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai dengan perubahan kebutuhan nasional dan perkembangan kapasitas daerah secara merata.
(2) SPM bidang komunikasi dan informatika yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 651
