Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa: 1. NIK; dan 2. nomor Kartu Keluarga; b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan; c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali: 1. kode otorisasi; 2. NIK; dan 3. nomor Kartu Keluarga. d. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; e. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali. 3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Lengkap : Nomor Induk Kependudukan (NIK) : Tempat/Tanggal Lahir : Alamat Lengkap : Nomor Kartu Keluarga : dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, data-data yang saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan saya secara berkala akan melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi. Tanda tangan manual/elektronik atau bentuk persetujuan lainnya #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA