Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PERMENKOMINFO No. 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi. 4. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat. 5. Penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global. 6. Internet Exchange Point adalah titik dimana routing trafik internet berkumpul untuk saling berinterkoneksi. 7. Nusantara Internet Exchange adalah Internet Exchange Point yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. 8. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi. 9. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 10. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 11. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 12. Protokol Internet (Internet Protocol) adalah nomor identifikasi unik yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet. 13. Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6), yang selanjutnya disebut IPv6, adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan didalam protokol jaringan TCP/IP yang memiliki kombinasi alamat sebanyak 128 bit. 14. Autonomous System Number, selanjutnya disebut AS number adalah sebuah AS publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda). 15. Exterior Routing Protocol adalah routing protocol yang digunakan untuk melakukan pertukaran informasi routing antar AS Number. 16. Sistem mandatory multilateral peering adalah kebijakan dimana semua anggota diwajibkan untuk melakukan peering ke semua anggota tanpa ada diskriminasi. 17. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BPPPTI. 18. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. 20. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

Nusantara Internet Exchange bertujuan antara lain untuk: a. Mendistribusikan trafik internet di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, trafik nasional dan internasional; b. Mengurangi latency; c. Meningkatkan kecepatan layanan internet; d. Mengefisiensikan routing trafik internet; e. Mengurangi biaya pengiriman trafik nasional dan internasional.

Pasal 3

Nusantara Internet Exchange berfungsi antara lain sebagai: a. Pertukaran trafik nasional dan internasional antar penyelenggara jasa telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara sistem elektronik; b. Pendorong pertumbuhan konten; c. Penyediaan sarana pengamanan jaringan dan konten

Pasal 4

(1) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a antara lain: a. Mengelola sarana dan prasarana peering antar penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara transaksi dan sistem elektronik; b. Menyediakan sarana/tempat akses internet nasional (local internet exchange) dan internasional (international gateway); c. Menyediakan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange; (2) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah: a. Mengelola sarana dan prasarana web cache; b. Mengelola sarana dan prasarana co-location untuk penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara sistem elektronik; c. Mengelola sarana dan prasarana mirror SIMMLIK. (3) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah: a. Mengelola sarana dan prasarana filter konten; b. Mengelola sarana dan prasarana pengamanan jaringan.

Pasal 5

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. Penyediaan Nusantara Internet Exchange; b. Penyediaan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange; c. Pengoperasian dan pemeliharaan perangkat Nusantara Internet Exchange; d. Penyediaan sarana dan prasarana data center.

Pasal 6

Pengguna Nusantara Internet Exchange untuk trafik nasional adalah penyelenggara jasa akses internet (internet service provider), penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point), dan/atau penyelenggara sistem elektronik yang memiliki AS Number.

Pasal 7

Pengguna Nusantara Internet Exchange untuk trafik internasional adalah penyelenggara jasa akses internet (internet service provider), dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point).

Pasal 8

Pengguna Nusantara Internet Exchange berhak: a. Mendapat koneksi, space dan IP untuk ketersambungan dengan Internet Exchange; b. Mempromosikan IP yang dimilikinya; c. Memiliki akses ke ruang Internet Exchange selama 24 jam dalam satu hari; d. Mendapat informasi mengenai routing; e. Mengirimkan trafik nasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik nasional; f. Mengirimkan trafik internasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik internasional;

Pasal 9

Pengguna Nusantara Internet Exchange wajib untuk: a. Menerima promosi IP dari seluruh pengguna; b. Menerima trafik nasional dari seluruh pengguna trafik nasional; c. Tidak mempromosikan IP internasional untuk pengguna trafik nasional; d. Tidak mengirimkan trafik internasional untuk pengguna trafik nasional; e. Menggunakan protokol BGP; f. Membayar co-location di luar kepentingan ketersambungan dengan Nusantara Internet Exchange.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon pengguna Nusantara Internet Exchange, registrasi , hak dan kewajiban pengguna akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Penyediaan Nusantara Internet Exchange pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dilaksanakan melalui penyediaan jasa Internet Exchange KPU/USO di ibukota Provinsi atau Kota/Kabupaten lainnya. (2) Penyediaan Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. pengoperasian dan pemeliharaan perangkat serta ruangan Nusantara Internet Exchange; dan b. penyediaan Link Penghubung antar Nusantara Internet Exchange. (3) Pelelangan penyediaan Nusantara Internet Exchange dibagi dalam beberapa paket pekerjaan yang ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang. (4) Calon penyedia Nusantara Internet Exchange yang berhak untuk mengikuti lelang penyedia Nusantara Internet Exchange adalah penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point). (5) Penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain, dengan ketentuan bahwa kemitraan tersebut dipimpin oleh penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point).

Pasal 12

(1) Calon penyedia Nusantara Internet Exchange dapat mengikuti lelang pada lebih dari 1(satu) paket pekerjaan. (2) Calon penyedia Nusantara Internet Exchange dapat menjadi pemenang lelang pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

Pasal 13

(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia Nusantara Internet Exchange sekurang-kurangnya meliputi aspek : a. besaran biaya penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange; b. Service Level Agreement pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI.

Pasal 14

(1) Penyedia Nusantara Internet Exchange ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Lokasi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tetap dan netral; b. Tidak berada di daerah rawan bencana alam; c. Berada di daerah dataran; d. Mudah dijangkau oleh pengguna Nusantara Internet Exchange; e. Dilewati oleh jaringan pita lebar; f. Memiliki ketersediaan listrik yang baik; g. Memiliki fasilitas keamanan dan pemadam kebakaran.

Pasal 16

Direktur Jenderal mengevaluasi lokasi penyediaan Nusantara Internet Exchange secara periodik sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut.

Pasal 17

(1) Nusantara Internet Exchange ditempatkan pada data center yang sekurang- kurangnya memiliki fasilitas sebagai berikut: a. Memiliki fasilitas daya listrik yang mencukupi dengan back up daya ataupun generator; b. Memiliki fasilitas pendingin dan kelembaban yang baik; c. Memiliki fasilitas akses ke jaringan telekomunikasi atau internet disertai kapasitas yang mencukupi; d. Memiliki akses ke jaringan pita lebar; e. Memiliki ketersediaan untuk dapat dibangun menara telekomunikasi atau duck/shaft untuk jaringan jaringan pita lebar , menara VSAT atau jaringan yang lainnya; f. Mudah diakses; g. Memiliki keamanan yang baik (CCTV, 24 jam monitoring, deteksi dan alat pemadam kebakaran); h. Floor , grounding dan anti static yang baik; i. Memiliki ruangan atau tempat yang mencukupi untuk meletakkan perangkat pertukaran seperti router, media converter ataupun modem; j. Memiliki ruangan co-location yang memadai untuk meletakkan perangkat lainnya. (2) Setiap penyediaan Nusantara Internet Exchange sekurang-kurangnya memiliki perangkat sebagai berikut: a. Switching; b. Router; c. Back up daya; d. Rack server. (3) Penyediaan perangkat Nusantara Internet Exchange terdiri dari perangkat keras dan lunak yang sekurang-kurangnya memiliki kemampuan : a. Informasi routing; b. Monitoring trafik; c. DNS Server; d. Filtering konten; e. Web cache; f. IDS/IPS; g. Traffic log server; h. SIMMLIK mirror; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standard ruangan dan penyediaan perangkat dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange diatur dalam dokumen lelang.

Pasal 18

(1) Nusantara Internet Exchange wajib saling terhubung. (2) BPPPTI mengevaluasi besar kapasitas link untuk menghubungkan antar Nasional Internet Exchange secara periodik sesuai dengan dinamika perkembangan trafik wilayah tersebut.

Pasal 19

Penyedia Nusantara Internet Exchange berhak mendapat pembayaran atas biaya penyediaan Nusantara Internet Exchange oleh BPPPTI.

Pasal 20

Penyedia Nusantara Internet Exchange wajib untuk : a. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari instansi yang berwenang; b. Menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. Melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan Nusantara Internet Exchange dan melaporkan secara tertulis dan berkala kepada BPPPTI; d. Membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan Nusantara Internet Exchange berdasarkan jumlah, kapasitas dan tingkat kualitas layanan (Service Level Agreement) sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antar penyedia Nusantara Internet Exchange dengan BPPPTI; e. Menjamin interoperability dari sistem Nusantara Internet Exchange yang dibangun; f. Menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna; g. Menyediakan layanan yang berkesinambungan; h. Mendukung penggunaan IPv6; i. Melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan perundang- undangan.

Pasal 21

Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c meliputi kegiatan antara lain: a. membuat prosedur standar operasi peering; b. memonitoring trafik peering; c. melakukan pengawasan pada kepatuhan kewajiban pengguna Nusantara Internet Exchange; d. membuat laporan operasional dan pemeliharaan;

Pasal 22

(1) Routing yang berlaku di Nusantara Internet Exchange menggunakan Border Gateway Protocol. (2) Peering yang berlaku di Nusantara Internet Exchange untuk pengguna trafik nasional adalah multilateral mandatory peering.

Pasal 23

Pelaksana kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange memiliki hak untuk menghentikan trafik baik sementara maupun permanen pengguna Nusantara Internet Exchange yang melanggar kewajiban sebagai pengguna.

Pasal 24

Pelaksana kegiatan pengoperasian Nusantara Internet Exchange memiliki kewajiban untuk memberikan informasi routing ke seluruh pengguna.

Pasal 25

(1) Kontrak penyediaan Nusantara Internet Exchange bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan. (2) Pembayaran atas penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange dilaksanakan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja. (3) Kontrak penyediaan Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam kontrak penyediaan.

Pasal 26

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI INDONESIA, PATRIALIS AKBAR sal 28 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.