Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PERMENKOMINFO No. 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda; 4. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) adalah protokol lapisan jaringan (network layer) yang berisi informasi pengalamatan dan beberapa informasi kontrol untuk melakukan routing paket-paket data; 5. Autonomous System Number, yang selanjutnya disebut AS number, adalah sebuah AS number publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda); 6. Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6), yang selanjutnya disebut IPv6, adalah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan dalam protokol jaringan TCP/IP yang memiliki kombinasi alamat sebanyak 128 bit; 7. Network Operation Center, yang selanjutnya disebut NOC, adalah pusat sarana dan prasarana pengoperasian dan pengawasan jaringan telekomunikasi; 8. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut WPUT Internet Kecamatan, adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi; 9. Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut PLIK, adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibukota kecamatan yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi; 10. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem informasi manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BPPPTI; 11. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), yang selanjutnya disebut ISP, adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat; 12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi; 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; 14. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

SIMMLIK berfungsi sebagai: a. sistem penyediaan akses internet; b. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; c. pusat manajemen distribusi konten.

Pasal 3

(1) Sistem penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. penyediaan akses internet lokal dan akses internet internasional ke PLIK; b. penyediaan sarana dan prasarana peering antar penyedia PLIK. (2) Sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekurang-kurangnya meliputi: a. monitoring standar kualitas layanan terhadap performansi dan utilisasi dari: 1) perangkat PLIK; 2) perangkat SIMMLIK; 3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; 4) jaringan akses internet. b. melaksanakan manajemen yang terkait dengan: 1) pengguna PLIK; 2) optimalisasi bandwidth akses internet; 3) keamanan jaringan; 4) pelaporan. (3) Pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terkait distribusi konten.

Pasal 4

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perlu dilakukan kegiatan: a. penyediaan akses internet; b. penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK; c. pengoperasian SIMMLIK

Pasal 5

(1) Penyediaan akses internet adalah penyediaan bandwidth internet SIMMLIK yang meliputi: a. bandwidth internet ke local internet exchange; b. bandwidth internet internasional; c. bandwidth ke data center SIMMLIK; d. bandwidth ke NOC BPPPTI; e. fasilitas pendukung lainnya. (2) Bandwidth internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan untuk keperluan pengoperasian PLIK dan SIMMLIK. (3) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualitas layanan (Service Level Agreement) yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Pasal 6

(1) Penyedia akses internet SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon penyedia akses internet SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP). (4) Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penyedia akses internet SIMMLIK berhak mendapat pembayaran dari BPPPTI atas biaya penyediaan akses Internet SIMMLIK.

Pasal 8

Penyedia akses internet SIMMLIK wajib untuk : a. menyediakan layanan yang berkesinambungan; b. menyediakan AS Number dan IP Public sesuai dengan kebutuhan; c. mendukung penggunaan IPv6; dan d. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diperlukan untuk menjalankan fungsi: a. sistem monitoring dan manajemen jaringan internet; dan b. pusat manajemen distribusi konten. (2) Fungsi pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu mendukung internet sehat dan aman.

Pasal 10

(1) Perangkat SIMMLIK terdiri atas perangkat lunak, perangkat keras, dan sarana pendukung lainnya. (2) Perangkat lunak SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. sistem operasi; b. sistem monitoring dan manajemen infrastruktur SIMMLIK dan PLIK; dan c. manajemen dan distribusi konten. (3) Perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. server; b. storage dan perangkat pendukungnya; c. perangkat jaringan; d. Network Operation Centre (NOC); e. perangkat pusat data (data center); dan f. cadangan catu daya. (4) Perangkat lunak, perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah badan hukum yang bergerak di bidang teknologi informasi. (4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (5) Kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK berhak mendapat pembayaran atas penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK.

Pasal 13

Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal; b. menyediakan dan memelihara perangkat dan sarana SIMMLIK sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK dengan BPPPTI; c. memberikan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BPPPTI untuk pengoperasian sistem dan teknologi yang digunakan dalam SIMMLIK; d. mendukung penggunaan IPv6; e. menjamin interoperability SIMMLIK dengan PLIK; f. memenuhi persyaratan keamanan perangkat keras dan perangkat lunak SIMMLIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.

Pasal 14

Pengoperasian SIMMLIK sekurang-kurangnya meliputi kegiatan: a. monitoring dan evaluasi standar kualitas layanan performansi dan utilisasi terhadap: 1) perangkat PLIK; 2) perangkat SIMMLIK; 3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; dan 4) jaringan akses internet. b. distribusi konten: 1) sebagai contact center layanan PLIK dan SIMMLIK; dan 2) sebagai mediator distribusi konten.

Pasal 15

(1) Pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) BPPPTI dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

(1) Kontrak penyediaan akses internet SIMMLIK, serta penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontrak jasa berbasis kinerja (service based contract). (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pembayaran penyediaan akses internet SIMMLIK, serta penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diatur dalam kontrak.

Pasal 18

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. PENUTUP

Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI INDONESIA, PATRIALIS AKBAR