Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
(1) Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat BPPPTI, merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(2) BPPPTI dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur;
b. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan ekosistem;
c. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
d. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.
Pasal 4
(1) BPPPTI terdiri atas:
a. Direktorat Umum;
b. Direktorat Penyediaan Infrastruktur;
c. Direktorat Penyediaan Ekosistem;
d. Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;
e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Direktorat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi, bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan layanan pengadaan, urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan ketatausahaan.
Pasal 7
Direktorat Umum terdiri atas:
a. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha.
Pasal 8
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan advokasi dan bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Pasal 9
Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur dan ekosistem.
Pasal 10
Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan rumah tangga kantor.
Pasal 11
Direktorat Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Penyediaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur;
b. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur;
dan
c. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Pasal 13
Direktorat Penyediaan Infrastruktur terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan Infrastruktur; dan
b. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur.
Pasal 14
Divisi Perencanaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal
Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Pasal 15
Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.
Bagian Keempat Direktorat Penyediaan Ekosistem
Pasal 16
Direktorat Penyediaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Penyediaan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem;
b. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem; dan
c. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Pasal 18
Direktorat Penyediaan Ekosistem terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan Ekosistem; dan
b. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem.
Pasal 19
Divisi Perencanaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Pasal 20
Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.
Pasal 21
Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
b. penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 23
Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:
a. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan
b. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.
Pasal 24
Divisi Pengelolaan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 25
Divisi Pengelolaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 26
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unit kerja yang ada di BPPPTI yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
Pasal 27
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
BPPPTI berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Pasal 30
(1) Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.
(3) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPPTI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pasal 32
Direktur Utama BPPPTI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas BPPPTI secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33
BPPPTI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPPTI.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 40
(1) Pejabat dan pegawai pada BPPPTI dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai profesional non – Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pejabat Perbendaharaan pada BPPPTI yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 41
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Utama.
(3) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan BPPPTI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. menderita sakit yang tidak memungkinkan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang; dan
d. dihukum penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
e. telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau
f. tidak mampu memenuhi kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahunnya, selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
Pasal 42
(1) Rekrutmen Direktur Utama dilakukan dengan cara seleksi terbuka oleh panitia seleksi melalui seleksi administrasi dan seleksi uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur Utama disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Menteri.
Pasal 43
(1) Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern dilakukan melalui seleksi dan/atau pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Direktur Utama.
Pasal 44
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal 45
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat atau pegawai pada BPPPTI, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil dan pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2), yaitu:
a. untuk pejabat atau pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. untuk pegawai professional non Pegawai Negeri Sipil adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Pasal 47
Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksa Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.
Pasal 48
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat pemangku jabatan di lingkungan BPPPTI berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 604) tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 604), dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
