Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi radio adalah kumpulan pita Frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi radio adalah bagian dari spektrum Frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
5. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui Frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi Frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita Frekuensi radio yang berbeda.
6. 3rd Generation Partnership Project yang selanjutnya disingkat 3GPP adalah suatu kolaborasi internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan berfokus kepada evolusi Global System for Mobile communication (GSM).
7. Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum Frekuensi radio.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
(1) Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 1710-1785 MHz berpasangan dengan 1805-1880 MHz dengan moda FDD.
(2) Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Pasal 3
Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz bertujuan meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz melalui realokasi penggunaan frekuensi radio untuk mendapatkan alokasi frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu Pita Frekuensi Radio sehingga mendukung pemenuhan sasaran pembangunan Rencana Pitalebar INDONESIA.
Pasal 4
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
(2) Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio secara bertahap di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) oleh seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
(4) Tahapan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Wilayah layanan tertentu (cluster) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dalam menyelenggarakan jaringannya diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP.
(2) Pemberian kebebasan untuk memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang telah selesai melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radionya.
Pasal 8
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pasal 9
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 10
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 11
(1) Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional realokasi penggunaan frekuensi radio dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. mengambil keputusan dan melakukan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz; dan
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio pada wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai jadwal realokasi.
Pasal 12
(1) Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat wajib menyampaikan laporan kemajuan realokasi penggunaan frekuensi radio kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan kemajuan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat- lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah selesainya realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster).
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi batasan indikator kinerja, penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dapat melakukan pengaturan balik (fallback) ke alokasi frekuensi radio sebelum dilakukannya pengaturan ulang (re-tuning) yang tidak berhasil.
(2) Batasan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pengaturan balik (fallback) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN penyesuaian jadwal realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang mengalami pengaturan balik (fallback).
Pasal 14
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan
b. memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. MENETAPKAN sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
b. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan
d. MENETAPKAN kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
Pasal 16
(1) Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan khusus apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(2) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan peristiwa dan/atau keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta berada di luar kendali penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, kerusuhan sosial, pemberontakan, pemogokan massal, kegagalan teknis jaringan listrik provinsi atau cluster, embargo dan resesi ekonomi.
(3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diberitahukan secara tertulis oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dengan melampirkan bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
(4) Selain keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, serta kebijakan lainnya dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sangat mempengaruhi pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ini, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan khusus.
Pasal 17
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz hasil penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Pasal 19
Alokasi Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagai hasil dari penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
