Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 182
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2014
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945,
sistem
ketatanegaraan
Indonesia
mengalami
banyak
perubahan termasuk lembaga permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR,
DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dimaksud bertujuan mewujudkan
lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan
akuntabel. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur keempat
lembaga tersebut, pada dasarnya sudah membuat pengaturan menuju
terwujudnya lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis,
efektif, dan akuntabel. Akan tetapi, sejak Undang-Undang Nomor 27 tahun
2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diundangkan, masih terdapat beberapa hal yang dipandang perlu untuk
ditata kembali melalui penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
Penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 didasarkan
pada materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari
substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut.
Penggantian
Undang-Undang
Nomor
Tahun
terutama
dimaksudkan
untuk
menyesuaikan
dengan
perkembangan
ketatatanegaraan,
seperti
dalam
pembentukan
Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
membatalkan beberapa ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD dalam
proses pembentukan undang-undang. Perkembangan lainnya adalah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 /PUU-XI/2013 tentang Pengujian
terhadap . . .
terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengurangi
kewenangan DPR dalam pembahasan APBN.
Di
samping
perkembangan
sistem
ketatanegaraan,
pembentukan
Undang-Undang
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan
kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances,
yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan
masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang
memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan pemikiran di atas serta untuk mewujudkan lembaga
perwakilan rakyat yang demokratis, efektif, dan akuntabel, Undang-Undang
ini
memperkuat
dan
memperjelas
mekanisme
pelaksanaan
fungsi,
wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme
pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan
peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang
bermitra
dengan
Pemerintah,
serta
pentingnya
penguatan
sistem
pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.
II. PASAL DEMI PASAL