Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPERATIONAL EXPENDETURE/OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PERMENKOMINFO No. 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya komunikasi; 2. Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi; 3. Belanja Operasional (operational expenditure/opex) adalah pengeluaran atau beban anggaran untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan telekomunikasi agar beroperasi dengan baik dalam satu periode akuntansi; 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa atau gabungan barang dan jasa; 5. Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah penggunaan material/perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri; 6. Komponen Luar Negeri (KLN) adalah penggunaan material/ perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di luar negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari luar negeri; 7. Penilaian sendiri (self assessment) TKDN penyelenggara telekomunikasi adalah penghitungan capaian TKDN dalam belanja operasional yang dinyatakan sendiri oleh penyelenggara telekomunikasi; 8. Material/perangkat telekomunikasi adalah material/perangkat untuk mendukung kegiatan bertelekomunikasi; 9. Lembaga survey mandiri (independent) adalah lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian; 10. Instansi yang berwenang adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan daftar inventarisasi barang/jasa komponen dalam negeri; 11. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pencocokan pencapaian TKDN yang dinilai sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi; 12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi; 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; 14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung kantor, pemeliharaan gedung/bangunan, gaji rutin pegawai, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan, konsumsi listrik serta perawatannya yang dipergunakan untuk jaringan transmisi, gaji karyawan kontrak (outsourcing), baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan operasional.

Pasal 3

(1) Persentase TKDN untuk belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan : a. perbandingan antara total belanja operasional (operational expenditure/opex) dikurangi belanja operasional (operational expenditure/opex) komponen luar negeri terhadap total belanja operasional (operational expenditure/opex); atau b. perbandingan antara total belanja operasional (operational expenditure/opex) komponen dalam negeri terhadap total belanja operasional (operational expenditure/opex). (2) Formula TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio berikut : atau (3) Belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengeluaran untuk: a. Beban (cost) operasi dan pemeliharaan; b. Beban (cost) administrasi dan umum; c. Beban (cost) pemasaran; d. Beban (cost) telekomunikasi lainnya. % TKDN (Opex) = Opex Komponen Dalam Negeri x 100% Total Opex % TKDN (Opex) = (Total Opex – Opex Komponen Luar Negeri) x 100% Total Opex (4) Format dan formula perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagai berikut: No Komponen Opex Nilai Opex (Rp) Opex KDN (Rp) Opex KLN (Rp) % TKDN (a) (b) (c) (d) (e)=(c)/(b) atau (b-d)/(b) 1. Beban Operasi dan Pemeliharaan b1 c1 d1 e1=c1/b1 atau (b1-d1)/b1 2. Beban Administrasi dan Umum b2 c2 d2 e2=c2/b2 atau (b2-d2)/b2 3. Beban Pemasaran b3 c3 d3 e3=c3/b3 atau (b3-d3)/b3 4. Beban Telekomunikasi Lainnya b4 c4 d4 e4=c4/b4 atau (b4-d4)/b4 Jumlah Σb=b1+..+b4 Σc=c1+..+c4 Σd=d1+..+d4 Σe=Σc/Σb atau (Σb-Σd)/ Σb

Pasal 4

(1) Besarnya nilai belanja operasional (operational expenditure/opex) komponen dalam negeri yang dihitung dalam rupiah, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : (2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi melakukan pembelanjaan untuk kepentingan operasional dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam hitungan rupiah berdasarkan rate Bank INDONESIA (BI) yang berlaku pada saat pembelanjaan dilakukan.

Pasal 5

(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setiap tahun. (2) Penilaian sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi : a. data yang dimiliki sendiri; b. data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor/consultant); dan c. daftar inventarisasi barang/jasa komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri (self assessment) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan sebagai komponen luar negeri. Nilai Opex KDN (Rp) = {nilai perolehan komponen Opex (Rp)} x % TKDN komponen Opex

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi atas kebenaran pencapaian TKDN yang dinilai sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. membentuk tim verifikasi; dan/atau b. menggunakan lembaga survey mandiri (independent) yang kompeten di bidangnya dan sudah terakreditasi dari Pemerintah, melalui lelang terbuka (beauty contest). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun dengan mekanisme post audit. (4) Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan data-data kepada tim verifikasi dan/atau lembaga survey mandiri (independent) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat menunjukan keabsahan hasil penilaian sendiri (self assessment) oleh penyelenggara telekomunikasi, antara lain: a. bukti kepemilikan perusahaan; b. daftar rincian kebutuhan material; c. dokumen kontrak; d. kuitansi (invoice); e. daftar pemasok (vendor); f. daftar penyedia jasa (consultant); g. bukti kewarganegaraan (khusus tenaga kerja asing).

Pasal 7

(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun berjalan. (2) Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format pelaporan dan penjelasan atas format pelaporan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan.

Pasal 8

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 9

Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, ttd TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 548XXXXX