(1)
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 8A,
Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-
Point) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku dan tidak memenuhi
ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat melakukan
perubahan data stasiun radio dan/atau menambah
Kanal Frekuensi Radio paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2)
Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan Kanal
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diperpanjang.
4.
Ketentuan angka 12 Lampiran I dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
12. Dihapus
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. Dihapus.
d. Dihapus.
5.
Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pita Frekuensi
Radio (GHz)
Rentang Frekuensi
Radio (MHz)
Jarak
(km)
4/6
4 400 - 7 100
20
7/8
7 125 - 8 500
8
11/13/15
10 700 - 15 350
2,5
www.peraturan.go.id
2017, No. 1047
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
18/23
17 700 - 23 600
0,2
32/38/70/80
31 800 - 86 000
0
www.peraturan.go.id
2017, No.1047
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id