Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEYELENGGARAAN SISTEM AKUBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
(1) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pedoman, wajib diikuti, diacu, dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja, satuan kerja, dan Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. rencana strategis;
b. perjanjian kinerja;
c. pengukuran kinerja;
d. pengelolaan data kinerja;
e. pelaporan kinerja; dan
f. tata cara reviu atas laporan kinerja.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
