Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CALL SESSION CONTROL FUNCTION

PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id