Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 11

(1) Untuk keperluan khusus di bidang: a. pendidikan; b. kesehatan masyarakat; c. kebencanaan; dan/atau d. pertahanan atau keamanan, dapat diajukan permohonan IPP untuk LPS jasa penyiaran radio atau televisi melalui media terestrial. (2) Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan tanpa pengumuman peluang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk LPS jasa penyiaran televisi meliputi: a. layanan program siaran; dan/atau b. layanan tambahan. (4) Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, dan/atau pertahanan atau keamanan. (5) Pengajuan permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan: a. kebutuhan masyarakat; dan b. ketersediaan slot multipleksing bagi LPS jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Persetujuan atau penolakan atas pengajuan permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif dan didasarkan pada hasil evaluasi dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk LPS; b. ketersediaan spektrum frekuensi radio berdasarkan rencana induk spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran bagi LPS jasa penyiaran radio; dan c. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 11

LPS yang memperoleh IPP berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) wajib menyiarkan program siaran sesuai bidang yang diajukan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 63 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu INDONESIA Barat. (2) Tahapan penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yang terdiri atas: a. Tahap I: paling lambat 30 April 2022; b. Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan c. Tahap III: paling lambat 2 November 2022. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog sesuai penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib melakukan sosialisasi melalui siarannya masing-masing. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk namun tidak terbatas pada: a. migrasi siaran televisi analog ke digital; b. penghentian siaran televisi analog sesuai tahapan; dan c. alat bantu penerimaan siaran digital (set-top- box). (6) Menteri dapat MENETAPKAN perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan: a. dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. kesiapan masyarakat; dan/atau c. pertimbangan lainnya. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B atau Pasal 88 dikenakan sanksi administratif. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukenali berdasarkan: a. hasil monitoring dan/atau evaluasi; b. hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan masyarakat; dan/atau c. hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; d. daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara. (6) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan. (7) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (8) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B atau Pasal 88. 4. Ketentuan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO