Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL
Pasal 1
(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan
wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang fungsi utamanya bekerja pada layer 3 atau sampai dengan layer 7.
Pasal 2
(1) Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dengan ruang lingkup CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35.
(2) Persyaratan teknis keselamatan listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan melakukan pengujian keselamatan listrik dengan ruang lingkup IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1.
Pasal 3
Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 218);
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1159);
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 606);
d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 607);
e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 608);
f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 103); dan
g. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 110/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diteta pkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
