Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan secara administratif kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2) BPPPTI dipimpin oleh kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.

Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi; b. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; c. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan d. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi; c. Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika; d. Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan; e. Direktur Umum; f. Satuan Pemeriksaan Intern; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan.

Pasal 7

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri atas: a. Divisi Perencanaan; dan b. Divisi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 8

Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Divisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 10

Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 12

Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Divisi Penyediaan Infrastruktur; dan b. Divisi Penyediaan NonInfrastruktur.

Pasal 13

Divisi Penyediaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .

Pasal 14

Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal . www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan b. penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 17

Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas: a. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan b. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.

Pasal 18

Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 19

Divisi Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 20

Direktur Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.

Pasal 22

Direktur Umum terdiri atas: a. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c. Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha.

Pasal 23

Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 24

Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 25

Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha.

Pasal 26

(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.

Pasal 27

BPPPTI berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 28

(1) Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja . (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator. (3) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Utama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing.

Pasal 31

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 33

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 34

Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangakan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id